Dark/Light Mode

Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

KPK: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya...

Jumat, 10 September 2021 15:16 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih. Eni, membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Baca juga : Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan.

Baca juga : Vonis Juliari 12 Tahun Bui, Pukat UGM: Hakim Main Aman...

Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Samin Tan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.