Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

LSAK: Putusan MK Dan MA Akhiri Polemik TWK KPK

Jumat, 10 September 2021 16:37 WIB
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri. (Foto: ist)
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) semakin menegaskan TWK tidak bemasalah. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, maka polemik TWK harus diakhiri.

“Polemik panjang TWK KPK akhirnya telah berakhir dengan jelas, sah dan konstitusional baik secara norma UU dan perkomnya. Selain terpenuhinya asas legalitas, asas perlindungan HAM dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) menjadi bagian yang telah terpenuhi dalam perumusan perkom 01/21,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Baca juga : KPK Minta Ombudsman Dan Komnas HAM Patuhi Putusan MK dan MA Soal TWK

Oleh karena itu, kata dia, dalam perkara ini, tak sepatutnya menarik-narik Presiden Jokowi dengan meminta mengangkat 57 orang langsung jadi ASN yang berpotensi pada kesalahan konstitusional. Sebab, gagalnya 57 orang pegawai jadi ASN KPK, karena gagal di TWK sebagai syarat sahnya menjadi ASN. Bukan gagal karena dijegal dengan TWK.

TWK KPK menjadi polemik dan berkepanjangan karena penggiringan opini yang tidak subtantif pada pokok perkara. Seperti tentang pengalihan yang hanya sebuah interpretasi, bukan norma, tapi terus-menerus digelindingkan. “Maka munculah logika keliru, kalau tidak pengalihan disebut penyingkiran. Hal ini sebenarnya pemicu polemik itu,” ujarnya.

Baca juga : Kata Ombudsman, Ini Penyebab Munculnya Polemik TWK Pegawai KPK

Sebagai norma yang bersifat umum, TWK diberlakukan untuk seluruh pegawai KPK yang mencapai 1.351 orang. Hasilnya pelaksanaan TWK 94.5 persen memenuhi syarat dan hanya 4.5 persen tidak memenuhi syarat. 

Ini adalah gambaran bahwa tata cara, syarat, materi, substansi pertanyaan, dan teknis pelaksanaan, dilakukan secara adil dan berlaku untuk semua pegawai. “Lalu, tiba-tiba minta TWK diulang, itu dasarnya apa? Bukankah di ORI mau Komnas HAM juga tiada menyebut TWK harus diulang?” ujarnya.

Baca juga : Soal Pengajuan Keberatan Hasil TWK, Ini Tanggapan KPK

Sebagai catatan khusus, LSAK menyampaikan, bahwa polemik panjang TWK KPK merupakan bagian dari dinamika KPK yang hampir terjadi di setiap periode. Namun, semua bisa diselesaikan secara elegan dan selalu menjadikan KPK jadi lebih baik, tanpa harus melakukan degradasi, dan menghancurkan KPK secara kelembagaan.

“Sebab kita butuh lembaga KPK untuk pemberantasan korupsi agar tercapai optimalisasi pembangunan, keadilan, dan kemaslahatan,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :