Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House Untuk Transaksi Suap

Senin, 13 September 2021 12:53 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya.

"Terdakwa juga mencari lokasi safe house guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ujar jaksa, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Baca juga : Peduli Pendidikan Masyarakat, PTK Bagikan Beasiswa Untuk Anak-anak Pekerja

Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021. Menurut jaksa KPK, uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," tutur jaksa.

Baca juga : Azis Di Ujung Tanduk

JPU KPK mendakwa Robin bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari lima pihak berperkara di KPK.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS (Rp 513 juta)," beber jaksa.

Baca juga : Serem! Transaksi Jual Beli Jabatan Capai Rp 120 T…

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.