Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House Untuk Transaksi Suap

Senin, 13 September 2021 12:53 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;

Baca juga : Peduli Pendidikan Masyarakat, PTK Bagikan Beasiswa Untuk Anak-anak Pekerja

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;

Baca juga : Azis Di Ujung Tanduk

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Serem! Transaksi Jual Beli Jabatan Capai Rp 120 T…

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.