Dark/Light Mode

Panggilan Satgas BLBI Tak Ditanggapi Serius

Tinggal Di Singapura, Obligor Minta Diperiksa Via Zoom Saja

Sabtu, 25 September 2021 07:10 WIB
Kuasa Hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai utang Suyanto di Gedung Syafrudin Prawiranegara kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai utang Suyanto di Gedung Syafrudin Prawiranegara kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lantaran pihak Suyanto bingung muncul lagi tagihan sebesar Rp 904,48 miliar. Jamaslin menilai masih terlalu dini untuk menyetujui atau menolak angka tagihan yang disodorkan Satgas itu.

Angka itu muncul berdasarkan perhitungan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jamaslin belum mendapatkan rinciannya dari Satgas.

Baca juga : Tinggal Di Singapura, Obligor Dipanggil Lewat Media Massa

“Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang, benar (atau) enggak (angkanya) segitu kan,” katanya.

“Kita tidak bisa bilang (angka) itu benar atau tidak, karena harus lihat dokumen,” tutup Jamaslin.

Baca juga : Presiden Estonia-Airlangga Ketemuan Di Singapura, Bahas Kerja Sama Digital

Suyanto dipanggil agar menemui Satgas BLBI pada Jumat (24/9/2021). Ini merupakan panggilan ketiga. Suyanto dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

Dalam surat panggilan ada dua alamat Suyanto yang tertulis. Yakni 16 Clifton Vale Singapore 3599689 dan di Jalan Simprug Golf III Kavling. 71, RT 004/RW 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kendati memiliki dua alamat berbeda, kuasa hukum memastikan Suyanto tidak menerima panggilan tersebut.

Baca juga : Kembangkan Ekonomi Sirkular, Pemerintah Bisa Gandeng Swasta

Suyanto Gondokusumo merupakan salah satu obligor prioritas Satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.