Dark/Light Mode

Kader Banteng Tolak Perda Berbasis Agama

Jumat, 17 Mei 2019 21:36 WIB
Gerbang kawasan Kota Depok
Gerbang kawasan Kota Depok

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan menolak Raperda usulan Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda itu, nantinya akan mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan Agama dan kepercayaannya.Termasuk cara berpakaian. 

Politisi PDIP, Ikravany Hilman mengatakan, bahwa usulan itu telah ditolak oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Depok, untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan demikian Ikra menegaskan, segala jenis pembahasan mengenai Raperda tersebut, tidak lagi dibahas di setiap alat kelengkapan Dewan.

Baca juga : Awas, Investor Asing Kabur

Adapun beberapa alasan yang diajukan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri ini adalah dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak mendelegasikan urusan Agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah. 

"Urusan Agama adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat. Religiusitas adalah hal yang bersifat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Tuhan," ujar Ikravany, Jumat (17/5). 

Baca juga : Idrus Marham Masih Tak Terima Vonis Hakim

Menurutnya, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kadar religiusitas warganya. Perda PKR memiliki potensi diskriminatif, baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan.

Ikravany yang juga Jubir pemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf di Kota Depok ini mengatakan, bahwa Pemkot Kota Depok, hanya berkewajiban memberikan perlindungan kepada warganya dalam memiliki kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, serta menjaga toleransi antar umat beragama. 

Baca juga : 2.934 Anak di Banten Derita Stunting

"Pemkot tidak bisa mengatur religiusitas warganya. Soal perilaku warga, Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama. Bukan mengatur keagamaan warganya,"tegasnya. (NOV)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.