Dark/Light Mode

Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Keponakan Megawati Dua Kali Di-PHP Alex Noerdin

Sabtu, 9 Oktober 2021 07:10 WIB
Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas seusai sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021). (Foto: Dedy/KoranSN)
Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas seusai sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021). (Foto: Dedy/KoranSN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas dua kali di-PHP Alex Noerdin terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selaku pimpinan lembaga legislatif periode 2014-2019, Giri menyetujui pemohonan dana hibah untuk pembangunan masjid raya. Usulan dana hibah itu tidak disertai proposalnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berjanji akan menyerahkan proposal itu.

Baca juga : Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

“Kalau ditanya mengenai proses dan prosedur dana hibah sudah benar atau tidak, tentu jika sudah sampai ke DPRD harusnya sudah memenuhi Perrmendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” kata Giri bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Keponakan Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan, Permendagri yang dimaksud Nomor 32 Tahun 2011. Yang mengatur pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Baca juga : Angka Kematian Meningkat Dua Kali Lipat, Mayoritas Belum Divaksin

Setiap permohonan dana hibah harus disertai proposal. Sehingga ketika permohonan sampai di DPRD dan dibahas Badan Anggaran (Banggar), pihaknya tinggal meneliti soal penggunaan anggarannya saja.

Dari hasil rapat Banggar, Giri menyatakan pihaknya setuju pengucuran dana hibah untuk pembangunan masjid raya dari APBD.

Baca juga : 3 Kali Mangkir Sidang Prof Jimly Kok Gitu Sih

Pencarian dana hibah dilakukandua kali. Pertama tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar. Kedua di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar. Sehingga totalnya L Rp 130 miliar. “(Dana hibah) sudah diyakini oleh pihak eksekutif serta sesuai ketentuan,” kata Giri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.