Dark/Light Mode

Ada Yang Jualan Nasi Goreng, Ada Yang Bertani

57 Eks Pegawai KPK, Nasibnya Menyedihkan

Selasa, 12 Oktober 2021 07:50 WIB
Mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK, Juliandi Tigor Simanjuntak jualan nasi goreng di Jalan Raya Hankam No. 88, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Foto dan videonya, viral. (Foto: Twitter)
Mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK, Juliandi Tigor Simanjuntak jualan nasi goreng di Jalan Raya Hankam No. 88, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Foto dan videonya, viral. (Foto: Twitter)

 Sebelumnya 
Ia juga mengaku setuju jika ke 57 eks pegawai KPK ini ditarik ke lembaga lain sesuai kompetensinya. “Saya pada prinsipnya setuju, tapi pak Jokowi tidak punya komitmen. Mereka dikeluarkan karena TWK, tapi kok ada standar lain mereka bisa diterima di lembaga negara yang lain,” pungkasnya.

Masuk ASN Polri Tanpa Seleksi

Mabes Polri memastikan sebagian dari 57 eks pegawai KPK telah menerima tawaran Kapolri untuk bergabung menjadi ASN Korps Bhayangkara. Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes), Ahmad Ramadhan mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan dengan 57 pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK, untuk kembali merumuskan perekrutan.

Baca juga : Jagongan Bareng, Moeldoko Dicurhatin Petani Garam Desa Rawaurip Cirebon

“Sudah ada perwakilan dari mereka, dan sebagian dari mereka yang juga akan menerima apa yang ditawarkan Polri,” ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Ramadhan belum mau membeberkan dari 57 pegawai itu, siapa-siapa saja yang menerima tawaran menjadi ASN Polri. Akan tetapi, kata Ramadhan, dari yang menerima, tak semuanya memang akan bertugas sebagai penyelidik, maupun penyidik di Polri.

Dia menegaskan, dalam perekrutan eks pegawai KPK tersebut, nantinya Mabes Polri tidak akan lagi melakukan penyeleksian. “Tidak ada seleksi ya,” tegasnya.

Baca juga : Epidemiolog: Jakarta Membaik, Nasional Ikut Membaik

Ramadhan menjelaskan, posisi ASN ditawarkan kepada eks pegawai KPK tanpa ada syarat. Kendati demikian, penyesuaian penempatan tetap diperlukan. Sebab, para pegawai KPK yang dipecat, tak seluruhnya berprofesi sebagai penyelidik dan penyidik.

“Tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua maka akan disesuaikan,” kata Ramadhan.

Selain akan tetap berkordinasi dengan para mantan pegawai KPK itu, tim sumber daya manusia (SDM) Polri, juga melanjutkan kordinasi lintas kementerian. Perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, membutuhkan dasar keputusan pengangkatan yang mengharuskan adanya persetujuan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.