Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Kalau masih ngeyel, Febri kemudian membeberkan lagi fakta-fakta lain soal kekurangan KPK di era Firli. Salah satunya, Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII). Indeks data TII dijabarkan sejak 1995-2020. Pada tahun 2019, persepsi publik tentang korupsi mencapai 40 poin, sedangkan di tahun 2020 anjlok tiga poin menjadi 37.
Mirisnya lagi, di 2020 Indonesia menduduki peringkat ketiga se-Asia dengan tingkat suap tertinggi menurut Global Corruption Barometer (GCG) TII. “Butuh komitmen politik yang sangat kuat, konsisten dan tidak hanya berdasarkan omongan untuk memperbaiki situasi ini,” terang Febri menyelesaikan uraiannya.
Baca juga : Prancis Juara, Setan Merah Merana
Namun, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan tak sependapat dengan Febri. Kata dia, ukuran kinerja KPK tak hanya sebatas OTT. Firli cs, kata dia, sebaiknya cuek dengan suara-suara bising yang meragukan kinerjanya.
“Sekarang bukan lagi soal membandingkan, tapi tetap meminta KPK bagaimana meningkatkan kinerjanya tanpa embel-embel raja OTT dan sebagainya,” ujar dia.
Baca juga : KPK Akan Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati Kolaka Timur
Selain itu, kata dia, yang terpenting dari korupsi itu penyelamatan keuangan negara. Kalau memakaikan tersangka korupsi dengan rompi oranye, diborgol, Jumat Keramat, tidak ada manfaatnya untuk negara. Cuma memunculkan entertain demi memuaskan syahwat masyarakat.
“Anggaran KPK dalam setahun ini kan Rp 1,2 triliun, ya bisa dong dia menyelamatkan keuangan negara Rp 3-5 triliun. Nah, di situ Febri harus sadar, bukan soal OTT saja, tapi penyelamatan keuangan negara yang terpenting. Kalau tidak bisa, baru penindakan,” paparnya.
Baca juga : Bisnis Alih Daya Serap Banyak Tenaga Kerja
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai perbandingan yang diutarakan Febri tidak relevan dengan kondisi KPK sekarang.
“Beda regulasi dan program utamanya,” tukas Parji. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya