Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Anggota DPRD Desak BPKD DKI Cairkan Dana Penyertaan Modal

Jumat, 29 Oktober 2021 07:10 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi lahan DKI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: detikcom/Zunita)
Sidang kasus dugaan korupsi lahan DKI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: detikcom/Zunita)

 Sebelumnya 
Namun, menurut Edi, proses pengesahan berkas sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas SDA. Proses pengecekan juga bisa dilakukan Yoory, sehingga tidak perlu meminta bantuannya.

“Nanti saya lihat dikoordinasikan Dinas SDA atau Kesbang untuk menanyakan apakah proses ini bisa lanjut atau tidak dan sepenuhnya kewenangan ada di pihak SDA,” jelas Edi.

Lantaran permintaan bantuan ditolak, Tommy mengontak Edi lewat WhatsApp. Permintaannya masih sama. Edi tidak digubrisnya.

Baca juga : Anggota DPR Muda Didesak Beri Teladan Pada Pemuda

Pada sidang ini, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan keuangan negara Rp 152 miliar dalam pengadaan tanah untuk program Rumah Down Payment (DP) 0 Rupiah.

Sebaliknya, perbuatan Yoory telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar.

Yoory berkongsi dengan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar yang bertindak sebagai broker tanah.

Baca juga : Anies Setujui Beri Modal Sarana Jaya Rp 800 Miliar

PT AP disebut jaksa membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim, seluas 41.921 meter persegi dari Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus. Harganya Rp 2,5 juta per meter.

Kemudian, PT Adonara kembali menjual tanah itu kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi kepada. “Dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa (Yoory),” kata jaksa.

Selain menyeret Yoory sebagai terdakwa, Jaksa KPK juga menjadikan Tommy, Anja, Rudy dan Koorporasi PT AP sebagai pesakitan. Mereka didakwa bersama-sama telah kongkalikong dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan negara Rp 152 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.