Dark/Light Mode

Kowani Desak RUU Perlindungan PRT Disahkan

Rabu, 3 November 2021 20:30 WIB
Seminar Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Rabu (3/11). (Foto: ist)
Seminar Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Rabu (3/11). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kowani mendukung dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan jadi undang-undang.

Salah satunya melalui seminar Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Acara tersebut digelar secara daring, Rabu (3/11). 

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kowani dengan Jala PRT, KOSGORO 1957, Institut SARINAH, JalaStoria dan Komnas Perempuan.

Baca juga : Pemerintah Gampang Gonta-Ganti Kebijakan

Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan, kehadiran Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum mendapatkan pengakuan dari negara karena belum ada undang-undangnya. Padahal peran mereka dalam dalam perekonomian nasional dan global sangat besar kontribusinya. 

Karena itu, Kowani mendesak agar RUU PPRT segera disahkan untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Indonesia. Sebagai negara yang pancasilais sebagai wujud kemanusiaan dan keadilan sosial diperlukan adanya UU PPRT. 

“Ini juga merupakan salah satu langkah mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas,” ujarnya.

Baca juga : Kerek Ekonomi Ciletuh, Jamkrindo Beri Pendampingan Usaha Peternakan

Menurut dia, PRT rentan terhadap tindak kekerasan. Terlebih lagi anggota Kowani keseluruhannya adalah perempuan dan merupakan sebagian besar dari pemberi kerja, maka sangat concern, fokus dan komitmen mengawal RUU PPRT ini.

Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84 persen mayoritas perempuan. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2021, Jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang. Artinya jumlah 4,2 PRT adalah bagian dari yang tidak mendapatkan perlindungan. 

Baca juga : WIKA Jalin Kerja Sama Pengembangan EBTKE Dengan UGM Dan Unisa Yogyakarta

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam keynote speech-nya, dia memberikan dukungannya terhadap Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar RUU PPRT dapat segara disahkan. Pasalnya RUU PPRT bertujuan menciptakan hubungan industrial yang tidak diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. 

Dalam acara ini turut hadir berbagai narasumber Ketua Panja Baleg RUU PPRT Willy Aditya, Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, dan Ketua Umum KOSGORO 1957 Dave A.F Laksono. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.