Dark/Light Mode

Ditagih Mahfud Cs

Anthony Salim Lunas, Bakrie Masih Nyicil

Selasa, 9 November 2021 08:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (tengah) saat menggelar jumpa pers tentang update perkembangan penagihan dana BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Foto: YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (tengah) saat menggelar jumpa pers tentang update perkembangan penagihan dana BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Foto: YouTube Kemenko Polhukam RI)

 Sebelumnya 
“Ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya, datang ke meja saya, dihitung!” tantang Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Mahfud secara khusus bahkan meminta Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melakukan penyitaan aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya, dan tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Baca juga : Ada Yang Bunuh Diri Karena Diteror Pinjol

Perintah lainnya, Mahfud meminta BUMN tidak melakukan kerja sama dengan perusahaan obligor atau debitur BLBI yang belum bayar utang.

Selain penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, perusahaan, maupun pembatasan keperdataan, pemerintah juga tidak akan segan melakukan proses pidana. Jika berdasarkan kajian para obligor dan debitur BLBI telah mengalihkan aset atau menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas, akan dilakukan proses pidana.

Baca juga : Mahfud Bahagia, Saiful Mahdi Kumpul Lagi Bareng Keluarga

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menambahkan, selain ada yang membayar lunas, ada juga obligor dan debitur yang mencicil utangnya ke negara. Mereka adalah Keluarga Bakrie. Mereka mencicil utang PT Usaha Mediatronika Nusantara atau PT UMN.

Rionald menyebut, kewajiban yang harus dilunasi PT UMN mencapai Rp 22,6 miliar. Adapun yang sudah dibayar Rp 10,3 miliar dengan cara dicicil 2 kali. Pertama, Senin (20/9) Rp 909.090.909. Kedua, Kamis (28/10) Rp 9.390.909.091.

Baca juga : Malmo Vs Juventus, Nyonya Besar Nafsu Nyicipi Kemenangan

“Dengan demikian, total pembayaran adalah Rp 10.300.000.000 dan sisa kewajiban PT UMN sebesar Rp 12.377.129.206,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.