Dark/Light Mode

Dianggap Sebar Informasi Bohong Soal Deforestasi, Greenpeace Dipolisikan

Sabtu, 13 November 2021 20:38 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar," imbuhnya.

Baca juga : Last Minute..., Banteng Diprediksi Restui Ganjar

Dia pun meminta aktivis lingkungan dan para pihak yang ada di Greenpeace Indonesia agar tidak selalu berlindung dibalik pasal kebebasan berpendapat UU tahun 1945.

Baca juga : Hendra Setiawan Boen Dalam Deretan Advokat Berprestasi Asia

Tidak semua pendapat dapat dibenarkan jika ternyata tidak benar. "Jika informasi bohong itu sudah jadi konsumsi publik, maka bisa dipidanakan," beber Husin.

Baca juga : Menaker Ida: Transformasi BLK, Kerek Kompetensi, Kurangi Kemiskinan

Oleh karena itu Husin dan kawan-kawan melaporkan Greenpeace Indonesia atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya. Greenpeace Indonesia belum merespon laporan ini. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.