Dark/Light Mode

Muzakki Ke Mustahik Bukan Mustahil

Selasa, 25 Juni 2019 04:04 WIB
Ngopi - Muzakki Ke Mustahik Bukan Mustahil
Catatan :
WIDIA SAPUTRA

RM.id  Rakyat Merdeka - Seumur hidup saya, baru Ramadan kali ini saya mendapatkan zakat fitrah. Padahal, tahun-tahun sebelumnya saya cuma menunaikan rukun Islam yang ketiga itu. Alhasil, status saya pun bertambah dari muzakki ke mustahik.

Sesuatu yang saya pikir mustahil. Muzakki menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah orang yang wajib membayar zakat. Sedangkan mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Bermula dari ritual Ramadan, berupa salat tarawih di kampung.

Baca juga : PUPR Mau Bikin Rumah Buat Milenial

Saya didapuk menjadi serep imam tarawih bilamana imam utama berhalangan. Jadi bisa ditebak, cuma kadang-kadang doang. Seperti sopir tembak, gaya salat saya tak bisa disejajarkan dengan para imam utama yang lebih mumpuni. Tak ayal, saya pun tak lepas dari kritik.

“Mas, mbok jangan cepet-cepet, baru saya ketinggalan terus,” keluh Bu Muhadi, tetangga di deket mertua saya, istri pemilik percetakan di kampung Arab, di Cirebon. Saya menerimanya sebagai kritik yang membangun.

Baca juga : Jinakkan Semburan Dusta dengan Kecerdasan Emosional

Di kampung sebelah, saya juga diminta tugas yang sama. Saya hitung cuma dua kali. Nah, di hari ke-30, hari terakhir di bulan Ramadan, di saat saya dan kaum muslimin lainnya berbondong- bondong membayar zakat.

Jelang Maghrib, paman Salim menghampiri saya yang sedang duduk di teras rumah mertua. “Ini beras dari panitia zakat di musala,” katanya. Adik dari ibu mertua saya ini menenteng dua bungkus beras seberat 2,5 kg. Selain itu masih ditambah satu pics sarung, dan amplop tebal. Isinya uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 19 lembar.

Baca juga : Kemenhub Mulai Terapkan Tarif Baru Taksi Online

Kata paman, itu jatah untuk imam. Gerrr, ada rasa kaget bercampur senang, dan geli. Kalau dulu cuma jadi muzakki, sekarang jadi mustahik juga. Hi hi hi hi hi. Saya juga nggak tahu masuk golongan yang mana, karena di dalam kelompok mustahik ada delapan asnaf alias golongan yang berhak menerima zakat. 

Yaitu, fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang berpenghasilan tapi tidak mencukupi), Riqab (budak), gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musyafir), amil zakat (panitia/ pengelola zakat) Alhasil, lebaran tahun ini isi dompet semakin tebal, beras menumpuk, dan koleksi sarung saya pun bertambah. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.