Dark/Light Mode

Dibahas Kilat, Disahkan Minggu Ini

UU Ibu Kota Negara Jangan Bernasib Seperti UU Ciptaker

Senin, 17 Januari 2022 08:58 WIB
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia (Foto: Istimewa)
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibahas sangat kilat. Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR mampu merampungkan pembahasan hanya dalam tempo 43 hari. RUU ini ditargetkan disahkan pekan ini. Karena begitu kilat, ada yang khawatir, RUU IKN bisa bernasib seperti UU Cipta Kerja, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lalu dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Pansus RUU IKN dibentuk DPR , 7 Desember 2021. Setelah itu, Pansus langsung tancap gas. Rapat pun dilakukan secara intens. Pekan kemarin, Pansus beres membahas RUU itu dan siap dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (18/1) besok.

Kabar RUU itu akan disahkan besok disampaikan Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia. “Insya Allah Paripurna tanggal 18 Januari di masa sidang ini,” ucapnya.

Baca juga : Sukuk Ikut Bangun Ibu Kota Negara Baru

Dia memastikan, pengesahan itu tidak tergesa-gera. Sebab, sudah sejalan dengan rencana Pansus untuk menyelesaikan RUU IKN pada masa sidang ini.

Politisi Partai Golkar ini merinci, pembahasan RUU IKN mencakup empat poin. Pertama, status Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Kedua, pendanaan dan pembiayaan. Sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ini, tak terlalu membebani APBN.

Ketiga, mengenai pertanahan. Tanah yang dijadikan IKN itu harus benar-benar milik negara, sehingga tidak ada sengketa di kemudian hari. Keempat, rencana induk atau master plan IKN yang berisi panduan pemindahan IKN.

Baca juga : Banjirnya Lebih Parah Dari DKI

Untuk Status Pemda di IKN, Wakil Ketua Pansus, Saan Mustopa menerangkan, kepala daerahnya setingkat menteri dan diangkat langsung Presiden. Penganggarannya juga berasal dari Pemerintah Pusat, yakni menggunakan APBN.

“Persentasi politiknya hanya DPR dan DPD. Tidak ada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur, tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden," jelas Saan.

Politisi Partai NasDem ini melanjutkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 11, Pemerintah ingin agar status IKN adalah otorita. Namun, otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi. Maka, kemudian disepakati bentuknya adalah Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Baca juga : IPDN Serahkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru

Wakil Ketua Komisi II DPR ini memastikan, Pansus komitmen dengan prinsip kehati-hatian. Pihaknya tidak mau undang-undang IKN cacat formil. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.