Dark/Light Mode

Aparat Amankan 111,5 Ton

Tuh, Mafia Pupuk Ternyata Ada Lho

Selasa, 25 Januari 2022 07:10 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)

 Sebelumnya 
Melanjutkan keterangannya, LaNyalla juga mengapresiasi keberhasilan Polres Nganjuk membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Aparat penegak hukum kudu mengusut tuntas kasus tersebut serta meminta masyarakat agar tidak sungkan untuk melaporkan informasi tentang praktik mafia pupuk.

“Lapor ke aparat penegak hukum, jika melihat ada penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semua wajib ikut mengawasi, agar subsidi pupuk benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan, di tengah musim tanam seperti sekarang,” urai Senator asal Jawa Timur ini.

Baca juga : Garuda Indonesia Terbangkan 65 Ton Bantuan Kemanusiaan Pemri Ke Afghanistan

LaNyalla meyakini, jaringan mafia pupuk masih banyak yang belum tertangkap, dan telah lama merusak hajat hidup orang banyak. Karenanya, dia juga mendorong Kementan dan produsen pupuk bersubsidi bekerja keras untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat.

“Jaringan mereka harus benar-benar disapu bersih. Kami mendukung aparat Kepolisian memberantas praktik mafia pupuk secara tuntas, mengungkap titik awal penyalahgunaan, memberi efek jera, hingga tidak ada lagi yang berani mempermainkan pupuk,” jelasnya.

Baca juga : Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ortu Makin Pede Anak Terlindungi Saat PTM Terbatas

Diketahui, jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK),” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi pers, Kamis (20/1).

Baca juga : 800 TNI Dan Polri Amankan Tahun Baru Di Papua

Boy mengungkapkan, pada 6 Januari 2022 tim Polres Nganjuk mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, tim berhasil mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.