Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaminan Hari Tua Cair Di Usia 56 Tahun
Ketua DPD Sentil Menaker
Senin, 14 Februari 2022 07:35 WIB
Sebelumnya
“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat,” cetus dia.
LaNyalla menambahkan, kebijakan baru itu juga berpotensi membawa dampak besar, khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut. Selain itu, Permenaker 2/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 2/2022,” tandasnya.
Sementara, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, DPR belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga : JHT Baru Bisa Dicairin Umur 56 Tahun, Serikat Buruh Semprot Menaker
Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif.
“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya (masyarakat), kita bisa menjelaskan,” keluh Saleh.
Baca juga : Petisi Tolak JHT Cair Di Usia 56 Diteken Hampir 100 Ribu Orang
Menurut Saleh, seharusnya Pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Karena jika penolakan terjadi, dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya