Dark/Light Mode

Tanggal Pencoblosan Sudah Disepakati

Bye-bye Wacana Tunda Pemilu, Fokus Lagi Pemulihan Ekonomi

Rabu, 2 Maret 2022 07:55 WIB
Anggota Komisi II DPR Andreas Pareira. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR Andreas Pareira. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana penundaan Pemilu 2024 ke 2026 mulai sirna. Usulan tersebut dianggap tak punya dasar hukum. Sebab, Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu sudah sepakat menggelar Pemilu pada 14 Februari 2024.

Anggota Komisi II DPR Andreas Pareira meminta para elite politik menutup wacana penundaan Pemilu 2024. Alangkah baiknya energi bangsa dicurahkan untuk mendukung upaya Pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional yang saat ini terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Pengamat: Wacana Penundaan Pemilu Bergulir, Jokowi Mesti Bersikap

“Sudahlah, kita tutup wacana ini, dan fokus pada agenda pemulihan pandemi dan ekonomi,” tegas Andreas di Jakarta, kemarin.

Andreas menegaskan, secara yuridis UUD 1945 mengatur masa jabatan Presiden selama lima tahun. Begitu juga anggota legislatif pusat dan daerah serta DPD, hingga para kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 5 tahun.

Baca juga : Temui Airlangga, Kepala BP2MI Bahas Pemulihan Ekonomi Pekerja Migran

“Kalau menunda Pemilu 2024, maka pertama, tentu akan terjadi kekosongan jabatan pada semua jabatan yang dipilih oleh rakyat. Baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia maupun legislatif pusat, provinsi dan kabupaten, kota serta DPD,” jelas Andreas.

Dia menegaskan, Presiden Jokowi sudah jelas mengatakan taat konstitusi dan tidak setuju dengan penambahan jabatan atau penundaan Pemilu. Karena itu, dia meminta agar para elite tidak memaksakan sesuatu yang implikasinya jelas bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga : Pengusaha Khawatir Pelaksanaan Pemilu 2024 Ganggu Pemulihan Ekonomi

Toh, tanggal pencoblosan Pemilu serentak juga sudah disepakati bersama jatuh pada 14 Februari 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.