Dark/Light Mode

Produk Wajib Pakai Logo Halal Baru

Masih Teramat Asing, BPJH Kemenag Kudu Sosialisasi

Senin, 14 Maret 2022 07:55 WIB
Logo halal baru. (Foto: Istimewa)
Logo halal baru. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bagi pelaku usaha yang memiliki produk bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, lanjutnya, boleh menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.

“Setelah stok kemasan habis, pengusaha harus segera menyesuaikan pencantuman label halal sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Mulai 8 Maret, Garuda Terapkan Aturan Kemenhub Soal Perjalanan Domestik

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah ke pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal. Sebelumnya bersifat sukarela, kini sertifikat halal menjadi wajib.

Pemerintah kata Aqil tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Lakukan Langkah Antisipasi

“Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.