Dark/Light Mode

Nggak Ada Nilai Ekonomisnya

Rapat Paripurna DPR Setuju KRI Teluk Sampit-515 Dijual

Selasa, 29 Maret 2022 13:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: YouTube)
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 akhirnya menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515.

Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah penjualan Barang Milik Negara (BMN) yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan dapat disetujui.

Pertanyaan itu dijawab "setuju" oleh para anggota dewan dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/3).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Bambang menjelaskan, setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui penjualan BMN yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan. Sesuai Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.

Baca juga : Bernilai Ekonomi, Mitra Binaan Pertamina Sulap Jelantah Jadi Lilin

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi I pada Kamis (24/3), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, nilai perolehan KRI Teluk Sampit 515 pada tahun 1978 adalah sebesar Rp 173,96 miliar. 

Namun saat ini, nilainya susut menjadi Rp 740,3 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, kapal yang sebelumnya merupakan bagian dari alutsista TNI tersebut merupakan kategori barang milik negara (BMN), yang penjualannya harus melalui persetujuan DPR. Karena nilai perolehannya di atas Rp 100 miliar.

Dalam rapat tersebut, Suahasil memaparkan hasil asesmen sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN Eks KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis kondisi kapal tersebut.

“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan, kondisi material kapal rusak berat. Sistem permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” jelas Wamenkeu.

Baca juga : Nggak Ada Syarat PCR Sebelum Terbang Di Australia

Pada aspek ekonomi, kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila tidak segera dihapuskan, kapal tersebut akan mengalami penurunan nilai barang. Di samping akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.

"Ada potensi penerimaan negara, apabila kapal eks KRI ini dijual," ucap Suahasil.

Sementara pada aspek yuridis, Kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.

Kriteria Lelang

Pelepasan KRI Teluk Sampit 515 akan berlangsung melalui mekanisme lelang.

Baca juga : Agung Sedayu Bangun Ekonomi Masyarakat Pantura Tangerang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan menjadi pelaksana lelang tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, lelang kapal perang itu akan muncul dalam situs lelang.go.id, sebagaimana lelang aset-aset lainnya milik negara.

Namun, tidak semua orang dapat mengikuti lelang KRI Teluk Sampit 515.

"Saya sudah bicara dengan TNI AL dan Direktur Lelang untuk yang seperti ini dari pengguna barang akan menyampaikan beberapa kriteria, akan dimasukkan dalam portal lelang.go.id, yang berhak ikut ada kriterianya. Kami menunggu kriteria itu," ujar Rionald. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.