Dark/Light Mode

HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT Di Kedubes Inggris

Senin, 23 Mei 2022 20:04 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, HNW mengingatkan satu peristiwa yang terjadi jauh sebelum pengibaran bendera LGBT di kedubesnya di wilayah hukum Indonesia, yaitu adanya argumen pemerintah Inggris di Pengadilan HAM Eropa dalam Kasus Al Skeini Vs Inggris, beberapa tahun lalu.

Ketika itu, sikap Inggris tidak mengambil langkah serius menindak pasukannya yang membunuhi warga sipil di Irak. Saat kasusnya dibawa ke pengadilan HAM Eropa, Inggris menolak konvensi HAM Eropa digunakan dalam kasus tersebut, dengan dalih peristiwa itu terjadi di luar wilayah Eropa, yakni di Irak.

Inggris berkilah apabila tetap dipaksakan untuk diterapkan maka akan menimbulkan imperialisme HAM. Padahal larangan untuk tidak membunuh warga sipil secara semena-mena merupakan HAM yang bersifat universial yang disepakati seluruh negara di dunia.

Dalam kasus itu, Inggris justru menolak dikenakan sanksi hukum dikaitkan dengan HAM Eropa dengan dalih imperialisme HAM. Sedangkan, dalam hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera LGBT di kedubesnya di Indonesia, justru pihak Kedubes Inggris mengabaikan faktor lokalitas HAM, tidak seperti saat membela diri dalam kasus Al Skeini.

Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung

"Padahal LGBT bukan hanya ditolak di Indonesia, banyak negara juga sudah tegas menolak LGBT," tegasnya lagi.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR membidangi Agama dan Sosial mengatakan, Kedubes Inggris dalam siaran persnya memang mengakui ingin memahami konteks HAM lokal.

Tetapi tindakannya mengibarkan bendera LGBT sekalipun hanya sehari, dengan penjelasan resmi tertulis dan terpublikasi seperti itu, justru menunjukan bahwa Kedubes Inggris tidak mempertimbangkan dan tidak menghormati aspek HAM lokal yang dianut Indonesia.

"Karena di Indonesia, HAM sesuai konstitusi, bukanlah hal liberal yang bebas nilai. Tetapi dilaksanakan dengan dibatasi oleh UU, faktor keamanan, ketertiban umum serta nilai-nilai budaya dan agama, untuk menghormati HAM orang/pihak lain juga. Itu semua diatur dengan jelas dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945," bebernya.

Baca juga : Inggris Ngeselin

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan sikap Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera komunitas LGBT padahal itu bukan bendera negara.

Maka wajar kata HNW bila banyak pihak yang mengkritik dan mengoreksi laku provokatif, tidak menghormati norma diplomatik, dan tidak bersahabat dari Kedubes Inggris itu. HNW meminta Dubes Inggris bersikap bijak dan tidak gegabah. Karena juga tidak semua komunitas masyarakat di Inggris menyetujui LGBT.

Bahkan, pengadilan HAM Eropa sendiri memberikan margin of appreciation (diskresi) kepada masing-masing negara Eropa bagi yang tetap tidak mengakui pernikahan sesama jenis yang biasa dilakukan kelompok LGBT.

"Jadi, jangan impor persoalan LGBT yang  kontroversial di sana ke Indonesia yang mempunyai ketentuan soal HAM yang tak sama dengan yang diberlakukan di Inggris," desaknya.

Baca juga : Erik Ten Hag Hengkang, Schreuder Datang

HNW menilai sangat penting agar Dubes Inggris dan Dubes negara-negara asing lainnya menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan Indonesia. Antara lain dengan menghormati kekhasan Indonesia, termasuk soal HAM. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.