Dark/Light Mode

RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama

Ayo, Sudahi Kasus Penistaan

Senin, 4 Juli 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Fahmi optimistis apabila RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama disahkan, maka permasalahan lain yang menyangkut keharmonisan keberagamaan di Indonesia bisa terwujud.

“Kehadiran RUU ini bisa juga meniadakan apa yang sering dikhawatirkan oleh pemerintah, seperti intoleransi, radikalisme, terorisme,” kata dia.

Baca juga : 4 BUMN Perbaiki Prasarana Dan Sarana KA Sawahlunto-Muaro Kalaban

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkap alasan kenapa partainya getol menyuarakan segera disahkannya RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Dia merasa miris mengapa sekarang banyak orang secara terang-benderang menghina sesuatu yang dianggap suci dan sakral.

“Mengapa hal ini sering terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Apa yang sesungguhnya terjadi?” tanya Syaikhu beberapa waktu lalu.

Baca juga : 94 Persen Sekolah Sudah PTM Penuh

Syaikhu menekankan ada kebutuhan mendesak soal ini. Semua pihak harus melindungi semua agama, tokoh dan simbolnya. Tidak boleh ada yang menista atau menghina. Di negeri yang berlandaskan Pancasila, penghinaan terhadap agama dan simbolnya tidak dibenarkan.

“Tidak ada ruang bagi penista agama, karena kita negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya

Baca juga : KPU Luncurkan Tahapan Pemilu Malam Ini, KSP Pesan Begini

Untuk itu, Syaikhu mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. “Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab kita tak ingin tokoh agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu jadi sasaran penghinaan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.