Dark/Light Mode

Kenaikan Cukai Rokok

DPR Setuju Maksimal 7 Persen

Rabu, 12 Oktober 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Meskipun untuk kepentingan kesehatan, di mata para pe­giat antirokok angka tersebut dianggap masih rendah,” ucap­nya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini meminta semua pihak agar memperhitungkan dampak kenaikan terhadap kesempatan kerja dan da­ya serap tembakau petani. Selain itu, hubungan antara besaran cukai rokok dan penerimaan negara tidak selamanya berbanding lurus.

Baca juga : Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, Rupiah Masih Kurang Tenaga

“Pada suatu titik, kenaikan tarif cukai justru akan menu­runkan penerimaan. Fenomena ini sering disebut kurva laffer,” ujar politikus PDIP ini.

Berdasarkan data, kenaikan cukai rokok relatif tinggi dalam tiga tahun terakhir, yakni 23 persen di 2020; 12,5 persen di 2021; dan 12,5 persen di 2022. Khusus kenaikan di 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar industri hasil tembakau.

Baca juga : Penegakan Hukum Sedang Memble 

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Eli Siti Nuryamah mengingatkan, kenaikan (cukai rokok) harus dihitung secara cermat karena ada ketidak­pastian perekonomian global. Terlebih, Pemerintah sudah mewanti-wanti soal awan gelap dan sebagainya.

“Nah, ini kan pemerintah juga perlu melindungi rakyatnya, bukan malah dibuat sulit dan dibuat makin nambah beban,” ujar Eli dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Komisi X DPR Setujui Anggaran Definitif Perpusnas Tahun 2023

Untuk itu, Eli mengingatkan, agar Pemerintah tidak serta merta mengambil kebijakan menaikkan cukai tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR. “Ini mandatori undang-undang, pemerintah tidak bisa menaikkan sepihak, harus ada persetujuan (Komisi XI) dulu,” pungkas Politikus PKB ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.