Dark/Light Mode

Penyakit Ginjal Misterius

Sudah Ada Obatnya, Horor Segera Berlalu

Senin, 24 Oktober 2022 07:35 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meyakini, horor penyakit gangguan gin­jal akut misterius pada anak-anak akan segera berakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia telah mengetahui penyebab dan obat dari penyakit misterius ini.

Handoyo senang Pemerintah telah menemukan obat penyakit gangguan ginjal yang cukup menakutkan ini.

“Tentu saja kita pantas ber­terima kasih kepada Pemerintah atas kerja keras mereka. Mulai sejak ditemukan penyakit ini sampai akhirnya ditemukan penyebab dan obatnya,” kata dia, kemarin.

Baca juga : Pendapatan Naik, Negara Berdaulat

Handoyo menuturkan, ber­dasarkan informasi dari media, obat tersebut bernama Fomepizole (injeksi). Obat yang di­datangkan dari negara produsen Singapura itu telah diujicobakan kepada 10 pasien yang sedang dirawat di RSCM dan hasilnya positif. Obat tersebut mampu meredakan gejala yang dialami pasien anak.

Politisi Fraksi PDIPerjuangan ini pun menilai, kerja keras Pemerintah segera meredam penyakit yang menyerang pada anak-anak ini patut diapresiasi. Tentunya, parlemen juga ikut merasa lega atas temuan obat ini.

“Sungguh melegakan, obat tersebut sudah bisa digunakan untuk menolong anak-anak kita yang saat ini mengalami gagal ginjal akut,” sambung dia.

Baca juga : Tidak Pipis, Segera Bawa Anak Ke RS

Handoyo menambahkan, penemuan zat seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE) dalam obat sirup atau cair yang memicu munculnya penyakit ini harus diinves­tigasi. Cari siapa yang harus bertanggung jawab.

“Mengapa zat seperti itu mencemari obat sirup dan cair. Artinya, harus dipastikan kon­disi tersebut akibat kelalaian atau ketidaksengajaan. Ataukah tidak menaati prosedur atau perubahan bahan baku yang tidak melapor­kan kepada otoritas BPOM,” tegasnya.

Sesuai aturan, lanjutnya, pe­rubahan bahan baku harus seizin BPOM. Bisa dicurigai peruba­han bahan baku tidak dilaporkan sehingga ada kandungan zat berbahaya melarut.

Baca juga : Pelaku Usaha Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Untuk itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab baik dari sisi administrasi maupun dari sisi hukum atas peristiwa ini.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus diberikan sanksi,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.