Dark/Light Mode

PB IDI Cs Geruduk Senayan

RUU Kesehatan Tunda Dulu Aja

Selasa, 29 November 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR, Muhammad Nurdin (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris (kedua kanan) dan Kapoksi Baleg, Sturman Panjaitan (kanan) berbincang dengan perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan,Kompleks DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Wakil Ketua Baleg DPR, Muhammad Nurdin (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris (kedua kanan) dan Kapoksi Baleg, Sturman Panjaitan (kanan) berbincang dengan perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan,Kompleks DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

 Sebelumnya 
“Kita selalu terbuka dan dengar masukan, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Kami mendengar masukan se­cara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” ujarnya.

Namun demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari lima organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampai­kan aspirasinya lewat audiensi ke DPR.

Bahkan, para perwakilan tersebut memberikan peringatan kepada wakil rakyat seandainya ada hal yang melenceng dari pembahasan. “Berikan warning-nya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” tegas Nurdin.

Baca juga : Grand Final IHIA 2022, Berikut Top Inovator Kesehatan Indonesia

Sementara, Perwakilan PB IDI Mahesa menilai, RUU Kesehatan terlalu tergesa-gesa jika di­masukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023. Pasalnya, masih ada isu yang harus dibicarakan di tingkat organisasi profesi.

“Kami masih melihat RUU ini terlalu tergesa-gesa, padahal isu-isu yang disampaikan adalah isu-isu yang masih bisa kita bi­carakan di tingkat organisasi pro­fesi dengan pemangku kebijakan lain,” kritik Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Mahesa menilai, proses RUU Kesehatan Omnibus Law masih tertutup. Sehingga, aksi demo di depan Gedung DPR kemarin, se­bagai bentuk kerisauan mereka.

Baca juga : PNM Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Nasabah Di Atambua

“Kami terpaksa harus menunda dulu pelayanannya ke­pada masyarakat karena aksi ini, seperti di unit gawat darurat,” terangnya.

Mahesa bilang, belum ada urgensi atas pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law karena masih ada undang-undang (UU) yang existing. Sehingga, RUU tersebut mesti ditarik dari pro­legnas prioritas 2023.

“Kami (organisasi) selama ini sudah berkolaborasi dengan Pemerintah, DPR hingga DPRD untuk sama-sama menuntaskan masalah kesehatan,” kata dia.

Baca juga : Kemenkes Berangkatkan Relawan Kesehatan Bantu Korban Gempa Cianjur

Selain itu, Mahesa menolak liberalisasi dan kapitalisasi di sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU Kesehatan.

“Karena kita bicara tentang pelayanan kesehatan yang di­terima masyarakat,” pungkas­nya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.