Dark/Light Mode

Biaya Haji 2023 Diketok Rp 49,8 Juta, Jemaah Tunda 2020-2021 Tak Perlu Rogoh Kocek Lagi

Rabu, 15 Februari 2023 20:28 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). (Foto: Dok. DPR)
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12. Hanya 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan angka Rp 69,19 juta atau sebesar 70 persen.

"Alhamdulillah, secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023. Tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka, apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang dijawab ’setuju’ oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2).

Baca juga : Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya...

Keputusan itu disetujui delapan fraksi. Yang menolak hanya PKS.

Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca juga : Ditekuk Kosta Rika, Jepang Tunda Lolos Ke 16 Besar

"Jadi besaran yang dibayarkan jemaah sekitar 55 persen. Sedangkan nilai manfaat yang diambil 45 persen," kata Marwan.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 yang diberangkatkan pada tahun ini, karena terkendala pandemi Covid berjumlah 84.609. Mereka tidak dibebankan biaya tambahan.

Sementara jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.

Baca juga : Belum Disetujui DPR, Pemerintah Tunda Program Kompor Listrik

Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah.

Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah, terkait peningkatan pelayanan. Antara lain berupa pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

”Melakukan revisi Peraturan Menteri Agama mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan. Agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan. Serta mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji, dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.