Dark/Light Mode

Rapim DPR Tunda RUU PPRT, Irma Chaniago Protes Keras

Kamis, 9 Maret 2023 14:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berliku. Rapat Pimpinan (Rapim) DPR pada 21 Agustus 2022 memutuskan, pembahasan RUU ini ditunda. Makanya, sampai saat ini, RUU tersebut tak kunjung disahkan di Sidang Paripurna DPR untuk dibahas sebagai inisiatif DPR.

Mendengar hal ini, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago protes keras. Politisi Partai NasDem ini heran dengan sikap para pimpinan DPR. Padahal, keberadaan RUU PPRT sangat penting untuk melindungi para pekerja di sektor domestik.

Baca juga : Rapim MPR Setujui Perlunya TAP MPR Bagi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

"Pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. Penundaan RUU PPRT oleh Pimpinan DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di Sidang Paripurna dimentahkan dan pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus)," ucap Irma, Kamis (9/3).

Menurut Irma, sikap para pimpinan DPR itu sama saja dengan mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan menduduk kan mereka sebagai pimpinan di Senayan. "Harusnya pimpinan DPR tahu dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki tersebut," sindir Irma.

Baca juga : Lestari: Bahas RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Transparan

Dia menerangkan, RUU PPRT sudah 3 kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, sudah lebih dari 15 tahun bolak-balik.

"Sudah seperti setrikaan di-PHP wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat, saya tidak terima perlakuan 'semena-mena" ini. Perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara indonesia lain. Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi, sedangkan PPRT tidak?" ucapnya.

Baca juga : Legislasi RUU PPRT Harus Pertimbangkan Kemanusiaan

Irma tambah heran, karena di sisi lain, DPR punya waktu untuk merevisi UU lama. Sedangkan untuk UU baru, yang penting untuk melindungi rakyat, malah ditunda-tunda oleh pimpinan DPR.

"Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi? Tidak komersial dibanding revisi Undang-Undang Kesehatan, Omnibus Law Ciptaker yang dibahas ngebut, sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait," sindirnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.