Dark/Light Mode

Sambut Baik Pengesahan RUU Provinsi Bali

Wayan Sudirta: Secara Prinsip, Karakteristik Pulau Dewata Sudah Direkognisi

Selasa, 4 April 2023 15:04 WIB
I Wayan Sudirta. (Foto: Ist)
I Wayan Sudirta. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Walaupun memiliki basis argumentasi yang kuat, namun wacana Otsus dan daerah istimewa di luar empat daerah (Papua, Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta) memiliki hambatan politik yang tidak ringan.

Ada beberapa hal yang bisa menjadi tantangan politik dari gagasan Otsus ini. Tantangan awal bisa muncul dari pembela gagasan Negara Kesatuan (Unitarianisme).

Bagi para penyongkong gagasan ini, Otsus dianggap sebagai bagian dari mewujudukan federalisasi dalam negara kesatuan.

Baca juga : Partai Garuda: Larangan Aktivitas Politik Di Tempat Ibadah Sudah Diatur Di UU Pemilu

"Singkatnya, konsep otonomi khusus dipandang sebagai upaya memperkuat provinsialisme atau bahkan federalisme," ujar Sudirta.

Tantangan berikutnya bisa berasal dari kalangan yang menganggap Otsus bukan solusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Pandangan ini semakin kuat muncul ketika terjadi problem dalam implementasi Otsus, baik di Aceh maupun Papua.

Baca juga : Neymar Hancur Secara Psikologis, Lumpuh 10 Menit

Tantangan juga bisa muncul dari kalangan yang berpendapat bahwa pemberian otonomi khusus pada sebuah daerah akan “menular” dan diikuti oleh tuntutan yang sama dari daerah-daerah lain.

Sudirta menyebut, jika dicermati lebih jauh, penolakan atas Otsus lebih didasarkan pada dua hal. Pertama, penggunaaan istilah Otonomi Khusus itu sendiri.

Dan yang kedua, terkait dengan persepsi atas praktik-implementasi Otsus yang diterapkan di Aceh dan Papua. Sehingga, penolakan bukan pada substansi kekhususan yang dimiliki oleh sebuah daerah.

Baca juga : Jubir Sosialisasi: Tak Bebani Sektor Pariwisata Dan Investasi

Oleh karena itu, ke depan dalam kerangka memasukkan kembali substansi materi pengaturan kekhususan bagi Provinsi Bali.

"Di antaranya, meletakkan substansi kekhususan Provinsi Bali tersebut pada perubahan berbagai Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang sektoral dengan memasukkan substansi kekhususan Provinsi Bali dalam muatan undang-undang tersebut," tandas Sudirta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.