Dark/Light Mode

Pemilihan Ketua MPR, Zulkifli Yakin Bisa Lewat Musyawarah Mufakat

Senin, 23 September 2019 18:55 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Foto: Humas DPR)
Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Foto: Humas DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, yakin pemilihan penggantinya pada periode 2019-2024 nanti akan tercapai lewat musyawarah mufakat.

Hal itu diungkap Ketum PAN itu usai memimpin Rapat Gabungan (Ragab) MPR di ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).  “Dengan rumusan ini, menurut saya, kemungkinan besar itu akan musyawarah mufakat. Dan itulah majelis permusyawaratan yang bisa menjadi contoh bagi yang lain,” katanya.

Baca juga : Praka Zulkifli Jadi Korban Rusuh Di Wamena

Dalam Pasal 19 Ayat 1 Tatib MPR baru disebutkan bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu ketua, dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Ayat 2 menyatakan, bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud Ayat 1, diusulkan oleh fraksi dan atau kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.

Dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa, tiap fraksi dan atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Sementara, Ayat 4 menyatakan bahwa batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, ditentukan dalam persidangan MPR.

Baca juga : Konektivitas Dikebut, Menhub Yakin Pariwisata Joglosemar Makin Ramai

“Jadi, batas waktu pengajuan itu di dalam rapat paripurna (anggota MPR baru) nanti,” ujar Zulkifli.

Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

Baca juga : Perluasan Plasma Bisa Percepat Swasembada Gula

Zulkifli menjelaskan jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan. “Jadi, tidak bisa menunggu. Kalau internal partainya masih gaduh, belum bsia memutuskan nama, (paripurna) tetap dilanjutkan. Yang belum selesai, ditinggal, dan yang ada dulu diselesaikan,” paparnya.

Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.