Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Biaya Penyelenggaraan Haji Rp 93,4 Juta
Yah, Masih Terlalu Mahal Bagi Petani Dan Nelayan
Minggu, 10 Desember 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Dia mengingatkan, BPKH dibentuk oleh undang-undang dalam rangka untuk mengoptimalkan dana haji ini. Sayangnya, hal ini jauh dari harapan. DPR dapat mendorong lembaga terkait pengelolaan keuangan haj, baik Kementerian Agama, Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh agar dana haji ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya.
Iskan menuturkan, selama ini mayoritas dana haji ini diserahkan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Namun dia melihat manfaat dana haji dari SUN ini tidak terlalu besar. Selain itu, dana itu juga ada disetorkan ke bank-bank penerima dan juga untuk keperluan investasi langsung.
Baca juga : KSP Kaji Penambahan Stasiun Kereta Cepat Di Kopo, KCIC Terkendala Dana Dan Lahan
“Kami melihat hal ini belum optimal dilakukan. Untuk itu, kami mendorong agar kementerian/lembaga terkait (dana haji ini), supaya serius mengoptimalkan keuntungan dana haji untuk kepentingan Jemaah. Karena 75 persen jemaah haji kita ini adalah petani dan nelayan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat. Kesepakatan BPIH tahun 2024 ini dtetapkan dalam mata uang rupiah walaupun sebagian besar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabiyan Riyal dan Dollar Amerika Serikat.
Baca juga : Akhirnya Tetapkan Ongkos Haji 94 Juta, Yaqut Kembali ke Jalan yang Benar
Adapun besaran rata BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93,4 juta, yang terdiri dari Bipih sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dati total BPIH, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau 40 persen dari BPIH. “Maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp 8,2 triliun lebih,” kata Menag.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 10/12/2023 dengan judul Biaya Penyelenggaraan Haji Rp 93,4 Juta, Yah, Masih Terlalu Mahal Bagi Petani Dan Nelayan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya