Dark/Light Mode

Biaya Penyelenggaraan Haji Rp 93,4 Juta

Yah, Masih Terlalu Mahal Bagi Petani Dan Nelayan

Minggu, 10 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Dia mengingatkan, BPKH dibentuk oleh undang-undang dalam rangka untuk mengoptimalkan dana haji ini. Sayangnya, hal ini jauh dari harapan. DPR dapat mendorong lembaga terkait pengelolaan keuangan haj, baik Kementerian Agama, Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh agar dana haji ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya.

Iskan menuturkan, selama ini mayoritas dana haji ini diserah­kan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Namun dia me­lihat manfaat dana haji dari SUN ini tidak terlalu besar. Selain itu, dana itu juga ada disetorkan ke bank-bank penerima dan juga untuk keperluan investasi lang­sung.

Baca juga : KSP Kaji Penambahan Stasiun Kereta Cepat Di Kopo, KCIC Terkendala Dana Dan Lahan

“Kami melihat hal ini belum optimal dilakukan. Untuk itu, kami mendorong agar kementerian/lembaga terkait (dana haji ini), supaya serius mengoptimal­kan keuntungan dana haji untuk kepentingan Jemaah. Karena 75 persen jemaah haji kita ini adalah petani dan nelayan,” tam­bahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menutur­kan, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat. Kesepakatan BPIH tahun 2024 ini dtetapkan dalam mata uang rupiah walaupun sebagian besar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabiyan Riyal dan Dollar Amerika Serikat.

Baca juga : Akhirnya Tetapkan Ongkos Haji 94 Juta, Yaqut Kembali ke Jalan yang Benar

Adapun besaran rata BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93,4 juta, yang terdiri dari Bipih sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dati total BPIH, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau 40 persen dari BPIH. “Maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp 8,2 triliun lebih,” kata Menag.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 10/12/2023 dengan judul Biaya Penyelenggaraan Haji Rp 93,4 Juta, Yah, Masih Terlalu Mahal Bagi Petani Dan Nelayan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.