Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR tengah menggagas pertemuan lintas sektoral untuk membahas pengkategorian tanaman kratom yang tengah menjadi polemik. Hal ini lantaran kratom dianggap jenis tanaman berbahaya dan dilarang peredarannya di Indonesia dan di berbagai belahan negara lain.
Diketahui, Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PPKI) ngotot meminta agar jenis tanaman ini bisa dilegalkan sebagai obat tradisional. Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kratom ini karena efeknya yang berbahaya.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, tanaman kratom ini perlu menjadi perhatian karena memiliki dampak cukup besar bagi perekonomian masyarakat. Tanaman kratom sebenarnya sudah puluhan tahun menjadi obat tradisional di sejumlah daerah karena memang tanaman hutan.
Baca juga : RBUI Lauching Program Rumah Sehat Keliling
“Bahkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pernah punya program untuk penghijauan, termasuk untuk mengatasi banjir dengan menanam kratom. Ini sebelum terjadi penolakan oleh BNN,” kata Daniel.
BNN, lanjutnya, menjadi satu-satunya lembaga yang menolak keras kratom masuk tanaman legal. Padahal, kratom ini memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat, pengobatan tradisional, maupun untuk keperluan pelestarian lingkungan.
Makanya, dia usul, agar tanaman ini regulasinya diatur agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Baca juga : Bhayangkara FC Imbang, Gomez Percaya Witan Sulaeman
“Nah, kenapa dia jadi potensi, kalau istilah saya, jangan harta yang dimiliki Indonesia diberangus sendiri oleh bangsa kita sendiri,” tambah dia.
Sementara, anggota Komisi IV DPR Haeruddin mengatakan, polemik tanaman kratom ini mesti diselesaikan oleh Komisi IV DPR dan lintas komisi. Makanya, dia usul dalam masa sidang mendatang, mengundang para pihak terkait.
“Komisi IV ini kan ruangnya menampung apa yang jadi kegelisahan masyarakat. Sementara para pihak yang menentang tanaman kratom ini dilegalkan, ada BPOM dan BNN. Kita undang semua duduk bareng menentukan langkah yang perlu disepakati. Apakah perlu penelitian ulang atau lainnya,” jelasnya.
Baca juga : Perkuat BPKN, DPR Perlu Revisi UU Perlindungan Konsumen
Makanya sebagai tahap awal, pihaknya dapat membahas masalah tanaman kratom ini bersama KLHK dan Kementerian Pertanian (Kementan). Pembahasan terkait aspek-aspek tanaman kratom dari dua sisi kementerian yang merupakan mitra Komisi IV.
Kalau menyangkut persoalan BNN, lanjutnya, akan dibahas bersama Komisi III DPR dan juga Komisi IX DPR.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya