Dark/Light Mode

BNN Dan BPOM Larang Kratom

DPR: Perlu Penelitian Ulang

Jumat, 15 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR tengah menggagas pertemuan lintas sektoral untuk membahas pengkategorian tanaman kratom yang tengah menjadi polemik. Hal ini lantaran kratom dianggap jenis tanaman berbahaya dan dilarang peredarannya di Indonesia dan di berbagai belahan negara lain.

Diketahui, Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PPKI) ngotot meminta agar jenis tanaman ini bisa dilegalkan sebagai obat tradisional. Pada­hal, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kra­tom ini karena efeknya yang berbahaya.

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, tanaman kratom ini perlu menjadi perha­tian karena memiliki dampak cukup besar bagi perekonomian masyarakat. Tanaman kratom sebenarnya sudah puluhan ta­hun menjadi obat tradisional di sejumlah daerah karena memang tanaman hutan.

Baca juga : RBUI Lauching Program Rumah Sehat Keliling

“Bahkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan) pernah punya program untuk penghijauan, termasuk untuk mengatasi banjir dengan menanam kratom. Ini sebelum terjadi penolakan oleh BNN,” kata Daniel.

BNN, lanjutnya, menjadi satu-satunya lembaga yang meno­lak keras kratom masuk tana­man legal. Padahal, kratom ini memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan guna mening­katkan ekonomi masyarakat, pengobatan tradisional, maupun untuk keperluan pelestarian lingkungan.

Makanya, dia usul, agar tana­man ini regulasinya diatur agar manfaatnya bisa dirasakan ma­syarakat.

Baca juga : Bhayangkara FC Imbang, Gomez Percaya Witan Sulaeman

“Nah, kenapa dia jadi potensi, kalau istilah saya, jangan harta yang dimiliki Indonesia diberangus sendiri oleh bangsa kita sendiri,” tambah dia.

Sementara, anggota Komisi IV DPR Haeruddin mengatakan, polemik tanaman kratom ini mesti diselesaikan oleh Komisi IV DPR dan lintas komisi. Makanya, dia usul dalam masa sidang mendatang, mengundang para pihak terkait.

“Komisi IV ini kan ruang­nya menampung apa yang jadi kegelisahan masyarakat. Sementara para pihak yang me­nentang tanaman kratom ini dilegalkan, ada BPOM dan BNN. Kita undang semua duduk bareng menentukan langkah yang perlu disepakati. Apakah perlu peneli­tian ulang atau lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Perkuat BPKN, DPR Perlu Revisi UU Perlindungan Konsumen

Makanya sebagai tahap awal, pihaknya dapat membahas ma­salah tanaman kratom ini ber­sama KLHK dan Kementerian Pertanian (Kementan). Pem­bahasan terkait aspek-aspek tanaman kratom dari dua sisi kementerian yang merupakan mitra Komisi IV.

Kalau menyangkut persoalan BNN, lanjutnya, akan dibahas bersama Komisi III DPR dan juga Komisi IX DPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.