Dark/Light Mode

UU ASN Segera Diterapkan

Waspadai Pegawai Honorer Siluman...

Kamis, 21 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendorong agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disempurnakan dapat segera dijalankan. Hal ini untuk menuntaskan persoalan pengangkatan guru dan pegawai honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, UU ASN ini memberikan batas batas waktu kepada Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan pegawai non ASN hingga Desember 2024. Diharapkan, UU ASN ini menjadi payung hukum untuk penyelesaian masalah pegawai honorer.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, UU ASN selama ini tak kunjung tuntas akibat aturan dan lemahnya data Pemerintah terhadap para pegawai honorer ini. Se­mentara, banyak dari para guru dan tenaga honorer digaji pas-pasan bahkan jauh dari standar kelayakan.

Baca juga : Tjiwi Kimia Dukung KLHK Terapkan Zero Waste Pengelolahan Sampah

UU ASN ini, lanjutnya, mem­berikan keistimewaan bagi para guru dan pegawai honorer untuk diangkat menjadi ASN baik dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka yang sudah terdata adalah para pejuang yang sudah ada bahkan puluhan tahun mengabdi sebagai guru atau pegawai honorer pemerintah.

“Diharapkan dengan Undang-Undang ASN yang baru, ini juga kenapa kami agak ‘ngotot’ harus cepat selesai. Karena ini dapat jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai Desember 2023 ini,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap Pemerintah daerah (Pemda) mendu­kung penyelesaian masalah guru dan pegawai honorer ini. Pemda diminta menyerahkan data kesesuaian antara kebutuhan for­masi di daerah dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dia tidak ingin, gara-gara persoalan data ini, penyelesaian honorer tak kunjung tuntas.

Baca juga : Peluang Emas Bagi Pelaku Industri Elektronik Di Indonesia

Dia lalu mengungkap data pegawai honorer di Provinsi Bali yang saat ini hampir 7 ribu di antaranya merupakan pegawai honorer kategori II. Sementara slot untuk pengangkatan ASN P3K di tahun 2024 hanya 2 ribu formasi.

“Belum lagi yang non-ASN non-kategori II yang jumlahnya lebih banyak lagi. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti sekarang ini bisa tidak tercapai,” jelas politisi Fraksi PKS ini.

Makanya, dia mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera bertindak. Lakukan audit serta validasi data tenaga honorer yang nantinya akan ditetapkan sebagai data sebenarnya dari pegawai honorer yang semes­tinya.

Baca juga : Bertahap, KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

Dia tidak ingin, momentum untuk mengangkat para pegawai honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, justru dimanfaatkan untuk mengangkat pegawai honorer siluman.

“Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan yang dari dulu sudah bekerja. Honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elit itu harus dibuang,” tegasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 21/12/2023 dengan judul UU ASN Segera Diterapkan, Waspadai Pegawai Honorer Siluman...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.