Dark/Light Mode

Apa Itu Hak Angket, Syarat, Dan Contoh Penerapannya?

Kamis, 22 Februari 2024 10:24 WIB
Suasana di ruang sidang paripurna DPR. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Suasana di ruang sidang paripurna DPR. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hak angket kembali banyak dibicarakan setelah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan Ganjar itu juga mendapat dukungan dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar beserta partai pendukungnya. Sebenarnya, apa arti hak angket, syarat dan contoh penerapannya?

Dilansir laman resmi DPR, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Singkatnya, hak angket adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang (UU) atau kebijakan pemerintah.

Hak ini diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam Pasal ini disebutkan bahwa DPR memiliki mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Landasan hukum hak angket juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ruang lingkup penyelidikan Hak Angket, DPR diberi wewenang untuk mengumpulkan informasi, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi, dan meminta data dan dokumen yang diperlukan untuk proses penyelidikan.

Selain hak angket, anggota DPR juga diberikan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Tujuan Hak Angket

- Mengungkap kebenaran terkait suatu peristiwa atau kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat.

- Agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait dengan suatu isu tertentu.

- Memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Partai Pendukung 03 Belum Satu Suara Nih

-Memastikan kepentingan masyarakat terlindungi dengan baik

Syarat Pengajuan Hak Angket

Hak angket tidak dapat diajukan sembarangan. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014:

- Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

- Diajukan secara tertulis disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

- Hak angket baru bisa dijalankan jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Mekanisme Penggunaan Hak Angket DPR 

- Pengusul mengajukan usul hak angket sesuai dengan Pasal 199 kepada pimpinan DPR.

- Pimpinan DPR mengumumkan usul tersebut dalam rapat paripurna DPR dan mendistribusikannya kepada semua anggota.

- Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna DPR berdasarkan usul hak angket, memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan ringkas.

- Jika rapat paripurna belum menyetujui usul hak angket, pengusul berhak melakukan perubahan atau menarik kembali usulnya.

- Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada seluruh anggota.

- Jika jumlah penanda tangan pada usul hak angket sebelum pembicaraan tingkat I tidak mencukupi, dilakukan penambahan penanda tangan.

Baca juga : Gerak Cepat Kolaborasi Mentan Dan Menko PMK Bantu Petani Terdampak Banjir

- Jika terjadi pengunduran diri penanda tangan sebelum atau pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut.

- Jika ada anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket sebelum atau pada saat rapat paripurna DPR, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut.

- Jika sampai dua kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul hak angket dianggap gugur.

- Tapi jika DPR menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia angket yang keanggotannya terdiri dari semua unsur fraksi DPR.

Apa yang bisa dilakukan Panitia Angket?

Merujuk pasal 204 UU Nomor 17 Tahun 2014, Panitia Angket diberi kewenangan:

- Memanggil warga negara indonesia (WNI) atau warga asing (WNA) untuk dimintai keterangan.

- WNI atau WNA wajib memenuhi panggilan panitia angket.

- Dapat memanggil paksa dengan bantuan polisi.

- Menyampaikan laporan hasil panitia angket di rapat paripurna DPR.

- Jika rapat paripurna DPR memutuskan pelaksanaan UU atau kebijakan berdampak luas dan bertentangan dengan UU, maka DPR dapat mengajukan hak menyatakan pendapat.

Baca juga : Pecat Inzaghi, Salernitana Tunjuk Fabio Liverani

Apabila hak menyatakan pendapat diterima, DPR kembali dapat membentuk panitia khusus yang harus melaporkan tugasnya di rapat paripurna paling lama 60 hari.

Dalam Pasal 214 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan jika paripurna DPR menerima laporan panitia khusus yang menyatakan presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, DPR dapat menyampaikan keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK kemudian juga memutuskan terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR dapat menyelenggarakan rapat paripurna meneruskan usul pemberhentian  presiden atau wakil presiden ke MPR.

Tapi, jika tidak terbukti maka pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak dapat dilanjutkan.

Contoh Penerapan Hak Angket

Berikut adalah beberapa contoh penerapan hak angket di Indonesia:

- Hak Angket Kasus Century (2009): DPR membentuk Pansus Angket untuk menyelidiki kasus bailout Bank Century yang terjadi pada tahun 2008.

- Hak angket kasus kecelakaan kereta api di Trowek, Tasikmalaya (1956-1959).

- Hak angket pembobolan dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar dan penyimpangan aliran dana bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dolar AS (2000).

- Hak angket kasus penjualan dua tanker milik Pertamina (2005).

- Hak angket pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1429 Hijriah (2009).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.