Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Dana Peremajaan Sawit Naik Dua Kali Lipat
DPR: Sangat Positif Bagi Petani
Jumat, 1 Maret 2024 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik rencana Pemerintah menaikkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk para petani dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare.
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, peningkatan dana PSR ini sangat positif bagi para petani.
“Memang sudah pernah disampaikan berkali-kali bahwa dengan dana Rp 30 juta (per hektare per tahun) kemarin itu jauh daripada cukup,” kata dia saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (29/2/2024).
Baca juga : Posisi BUMN Kian Penting Ciptakan Ekosistem Nikel
Firman yakin, dasar penetapan menaikkan dana PSR ini tentu sudah melalui kajian dan perhitungan yang matang. Kenaikan ini sudah dirasionalisasi dengan kenaikan harga bahan, upah tenaga kerja, dan berdasarkan asumsi nilai kurs dollar terkini dan aspek-aspek lainnya.
“Nah, harapan kami dengan kenaikan ini supaya petani sawit bisa memaksimalkan, bisa mengoptimalkan,” pesan politisi Partai Golkar ini.
Dia bilang, yang penting sekarang bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan. Apakah penyalurannya melalui kelompok tani atau melalui kooperasi. Sistem pendistribusian dana PSR ini juga harus dikontrol seefektif mungkin agar betul-betul tepat sasaran. Jangan sampai penyalurannya nanti disalahgunakan.
Baca juga : Indonesia Kembangkan Ternak Sapi Di 3 Daerah
“Karena dana (PSR) ini jumlahnya cukup besar, sehingga pelaksanaan di lapangan ini harus betul-betul menjadi concern kita bersama. Dan bagaimana kontrolnya ketika nanti ada pelaksanaan di lapangan itu. Karena kalau kita sudah bicara uang, waduh, itu berisiko tinggi,” wantinya.
Firman merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Bahwa, dana sawit untuk PSR ini berasal dari dana sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Firman mempersilakan Pemerintah mengatur penyaluran karena ini sudah menyangkut masalah teknis ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya