Dark/Light Mode

Dana Hibah PSR Naik Dua Kali Lipat

Produksi Sawit Bakal Naik

Rabu, 6 Maret 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi kebijakan Pemerintah meningkatkan dana hibah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi dua kali lipat, dari semula Rp 30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta per hektare. Produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit nasional diyakini akan meningkat.

Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan, peningkatan dana hibah ini harus disertai dengan implementasi dan penyaluran yang baik melaluievaluasi dan penyederha­naan prosedur.

“Agar dana hibah bisa ter­salurkan maksimal ke tangan petani sawit,” tegasnya, Selasa (5/3/2024).

Baca juga : Kinerjanya Kinclong, BNI Bagi Dividen Rp 10,45 T

Dia bilang, petani sebenarnya mengeluh tentang persyaratan rumit dan proses lamanya pencairan dana hibah PSR. Ini mesti menjadi fokus utama penyelesaian. Lakukan akselerasi kebijakan untuk memastikan petani sawit dapat mengakses dana dengan lebih mudah, mempercepat peremajaan tanaman, dan akhirnya mendorong lonjakan produktivitas.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa mengatasi ham­batan yang ada dan membawa industri sawit Indonesia ke ting­kat berikutnya,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Sementara, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah menegaskan, aturan dana hibah PSR ini dikoordinasikan antar Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga : Penggunaan PLTS Atap Bisa Menghemat Energi

“Pemerintah sedang melakukanpertemuan dengan kemen­terian lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan. Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan Hak Guna usaha (HGU) di ATR/BPN,” katanya.

Andi menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan meng­atur terkait PSR, Sumber Daya Manusia (SDM), riset hingga sarana prasarana (sarpras) di dalamnya. Aturan baru tersebut ditargetkan keluar dalam dua bulan ke depan.

“Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insya Allah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.