Dark/Light Mode

DPR: TNI-Polri Duduki Jabatan ASN Diatur Secara Ketat

Senin, 18 Maret 2024 09:39 WIB
Guspardi Gaus. (Foto: DPR)
Guspardi Gaus. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menampik anggapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memperbolehkan TNI-Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Menurut Guspardi, personil TNI-Polri yang bisa menjabat di lingkungan ASN diatur secara ketat dalam undang-undang. Batasannya jelas. Cuma boleh untuk level eselon I. Itu pun, tambah Guspardi, dilakukan dengan beberapa kriteria dan syarat yang tidak mudah karena hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat.

"Jadi, pendapat yang khawatir akan menghidupkan dwifungsi ABRI sangat berlebihan,” kata Guspardi, dalam keterangannya, Senin (18/3/2024)

Baca juga : Ini Kata Wapres Soal Aturan TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN

Apalagi, jabatan sipil yang akan diduduki TNI-Polri tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20/2004 tentang TNI. Juga, UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Sehingga, ditegaskan politisi PAN itu itu tidak ada yang berubah dari tupoksi TNI-Polri. 

"Skema penempatan personal TNI-Polri yang akan mengisi jabatan ASN selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu, dan hanya pada jabatan tertentu," ungkap Guspardi. 

"Dan perlu dicatat, apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang tertentu, baru itu diizinkan diisi dari Polri atau TNI. Jadi, tidak ada kesan bahwa karir ASN yang sudah memulai dari dan di ujung puncak karirnya tidak punya kesempatan karena diisi unsur TNI atau Polri," tambah dia. 

Baca juga : DPR: Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Secara Langsung

Lebih lanjut, menurut legislator asal Sumatera Barat itu, timbal balik dari kebijakan ini, yakni ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri merupakan terobosan positif. 

"Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI, sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI-Polri," sebutnya. 

Guspardi mencontohkan ASN yang menjabat posisi setingkat direktur informatika. Guspardi bilang, jabatan tersebut tidak mesti dijabat oleh petinggi Polri-TNI. "Namun, begitu jabatan apa di lingkungan TNI-Polri yang bisa ditempati oleh ASN tentu masih perlu dibahas lebih lanjut," tandas dia. 

Baca juga : KPK: Korupsi Bikin Persaingan Usaha Tak Sehat

Karena itu, pihaknya di Komisi II bersama Pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek. Perpindahan personil TNI-Polri ke lingkungan ASN begitu juga sebaliknya mesti diatur secara ketat dengan memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP ASN) patut dipersoalkan karena berpotensi mengulang praktik dwifungsi ABRI. 

Halili mengatakan, RPP ASN harusnya mengokohkan tugas TNI-Polri di sektor keamanan dan pertahanan. Bukan malah mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang selama ini diduduki ASN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.