Dark/Light Mode

Ini Kata Wapres Soal Aturan TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN

Jumat, 15 Maret 2024 15:01 WIB
Wapres KH Maruf Amin saat memberikan keterangan pers di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (15/3/2024). (Foto: BPMI Setwapres)
Wapres KH Maruf Amin saat memberikan keterangan pers di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (15/3/2024). (Foto: BPMI Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden KH Maruf Amin ikut menanggapi soal aturan jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri. Wapres mengatakan, memang ada jabatan-jabatan sipil yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Namun, tetap ada batasannya. 

Aturan soal TNI/Polri boleh mengisi jabatan ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah digodok di DPR. Belakangan, PP ASN itu menjadi perbincangan karena khawatir akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti di zaman Orde Baru. Wapres pun menepis kekhawatiran tersebut. 

“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” kata Kiai Maruf di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/03/2024).

Baca juga : Wapres AS Kamala Harris Minta Israel Tingkatkan Akses Bantuan

Wapres menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.

“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” paparnya. 

Wapres menjelaskan, ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut. Karena itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI. 

Baca juga : Darmadi Dampingi Ganjar Sambut Perayaan Imlek Di Jakarta

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan ketentuan soal penempatan Polri dan TNI di jabatan ASN bukanlah hal baru. Aturan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN. Dalam aturan itu juga disebutkan batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu. Dia mengatakan personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat

"Jadi tidak semua jabatan. Hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi nggak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu," kata Doli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu. 

Baca juga : Ini Penjelasan Pakar Hukum Soal Polemik BUMN Vs Koperasi

Doli mengatakan ada memang sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.