Dark/Light Mode

Didik Mukrianto Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cum Laude

Kamis, 7 November 2019 17:22 WIB
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto (kiri), bersalaman dengan promotornya, Prof Eriyantouw Wahid, usai Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (7/11). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto (kiri), bersalaman dengan promotornya, Prof Eriyantouw Wahid, usai Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (7/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, meriah gelar doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Trisakti. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini, lulus dengan predikat cum laude dalam ujian promisi yang digelar di Gedung D, Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (7/11).

Didik mengajukan disertasi dengan judul “Signifikansi Kedudun dan Fungsi Komisi Pemberasan Korupsi dan Memperkuat Negara Hukum”. Disertasi ini dipromotori Prof Eriyantouw Wahid dan Co-Promotor Gunawan Djaputra.

Dalam presentasinya, Didik menjelaskan, KPK secara spesifik berhubungan dengan penegakan hukum antikorupsi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat). Secara konstitusional, pentingnya kedudukan KPK dalam negara hukum tidak dapat terbantahkan, meskipun keberadaannya tidak dicantumkan dalam UUD 1945.

Baca juga : Jadi Menteri, Nadiem Dapat Dukungan Praktisi Pendidikan

"Pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena, proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum, baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun  memperkuat negara hukum," kata Didik.

"Bahkan, KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi," tambahnya.

Ketua Umum Karang Taruna itu juga memaparkan terkait kedudukan KPK yang memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Meski sebagai institusi penegak hukum, keberadaannya terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman, dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif. "KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," paparnya.

Baca juga : Ini Capaian 5 Tahun Kinerja Sektor Perhubungan Laut

Ketua Umum Rugby ini juga memaparkan tujuh poin penting dalam rangka menjawab kenapa KPK ditempatkan sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Pertama, pemberantasan dan pencegahan sangat penting dalam negara hukum di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara.

"Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan," paparnya.

Ketiga, sebagaimana kekuasaan kehakiman yang merdeka, KPK juga tidak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman. Sehingga tugas yang dijalankannya tidak terpengaruh kekuasaan manapun.

Baca juga : Polda Papua Tangkap Pelaku Penikaman di Wouma, Wamena

"Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik. KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan," terangnya.

Keenam, sudah menjadi pondasi konsep yang kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah. “Ketujuh, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara," pungkas Didik.

Dari hasil sidang ini, Didik menerima gelar doktor dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.