Dark/Light Mode

Di Akhir Masa Jabatan, MPR Gelar 4 Agenda Penting

Kamis, 18 Juli 2019 22:48 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) diapit dua Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan (kiri) dan Mahyudin (kanan) dalam Rapat Pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). (Foto: Humas MPR)
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) diapit dua Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan (kiri) dan Mahyudin (kanan) dalam Rapat Pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - MPR bakal banyak menggelar hajatan penting pada bulan Agustus dan September mendatang. Demi kelancaran agenda besar itu, pimpinan MPR langsung menggelar rapat bersama.

Rapat dihadiri oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Mahyudin, EE Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, Oesman Sapta, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Muhaimin Iskandar itu digelar di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Lt. 9, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/7).

Baca juga : Hendropriyono: Masa Jabatan Presiden dan Kepala Daerah Sebaiknya 8 Tahun

Agenda penting yang akan digelar MPR pada Agustus dan September mendatang adalah Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus, Peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus, Peringatan HUT Ke-74 MPR pada 29 Agustus, dan Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2014-2019 pada 27 September.

Dalam rapat, dibahas berbagai masalah teknis dan konsep, agar berbagai acara yang digelar itu bisa berjalan sukses dalam penyelenggaraan, dan efektif dalam waktu. Sebab, pada hari yang sama, penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR akan berbarengan dengan Sidang DPD dan DPR.

Baca juga : Pagi Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pileg 2019

Dalam kesempatan itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan akan membacakan pidato soal rekomendasi pentingnya amanademen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dan perubahan tata tertib MPR.

"MPR berhasil menyepakati perlunya haluan negara semacam GBHN, yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amandemen terbatas UUD. Dalam melaksanakan amandemen tersebut, MPR sudah membentuk Panitia Ad Hoc. Namun, sebagaian besar anggota berpendapat, amandemen dilakukan setelah Pemilu Presiden. Hal ini karena Pemilu Presiden menyita banyak waktu semua orang," ujar politikus yang akrab disapa Zulhas.

Baca juga : Adinda Thomas Penasaran Jalan Kaki Mendaki Gunung Nepal

Dijelaskan, amandemen UUD dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa periode MPR berakhir. Namun, hingga Kamis (18/7), masa periode MPR yang berada di bawah pimpinan Zulhas hanya memiliki waktu selama dua bulan. Untuk itu, bahan-bahan yang sudah disusun oleh Panitia Ad Hoc, akan direkomendasikan ke MPR Periode 2019-2024, sebagai dasar melakukan amandemen.

“Mudah-mudahan, bermanfaat bagi MPR periode mendatang,” tutur Zulhas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.