Dark/Light Mode

Anggaran Tahun 2025 Turun Tajam

Kemendikbud Introspeksi Dong

Kamis, 6 Juni 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X bersama Menteri Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X bersama Menteri Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan dukungan tambahan anggaran ke DPR untuk 2025. Hal ini lantaran pagu indikatif Kemendikbudristek hanya sebesar Rp 83 triliun, turun tajam dari alokasi 2024 sebesar Rp 101 triliun.

Anggota Komisi X DPR Anita Jacoba Gah menilai, ter­jadinya penurunan anggaran yang sangat signifikan hen­daknya menjadi bahan bagi Kemendikbud untuk intros­peksi diri. Sebab faktanya, masih banyak persoalan terhadap realisasi anggaran dan penyerapan anggaran untuk sektor pendi­dikan.

Masalah tersebut, yakni, trans­fer ke daerah yang bersumber dari APBN. Kedua, banyak guru honorer yang sudah lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun belum menerima gaji dan tunjangan karena tak kunjung menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Baca juga : DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh

“Provinsi Nusa Tenggara Timur belum terima SK. Guru-guru daerah terpencil juga masih banyak yang tidak terima tunjangan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Mendikbudristek Nadiem Ma­karim di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Masalah ketiga, sambungnya, banyak bangunan sekolah yang masih terbengkalai padahal penganggarannya sudah dilaku­kan sejak tahun 2021. Dan terakhir, banyak peserta didik yang harusnya menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), namun dananya tak pernah sam­pai padahal anak didik tersebut sudah terdaftar.

“Makanya saya mengatakan kalau KPK berikan rekomendasi kepada Kemendikbud, harusnya sadar. Karena apa, kami di de­wan dalam setiap rapat sudah bilang, (PIP) banyak persoalan. Lakukan pengawasan, lapor­kan. Tapi kami tidak pernah didengar,” katanya.

Baca juga : Indo­nesia Vs Irak, Wajib Menang

Sebagai latar, KPK menyam­paikan laporan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pen­didikan 2023. Hasilnya, Indeks Integritas Pendidikan mencatat­kan skor sebesar 73,7, yang berarti kondisi integritas masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada.

Dalam laporannya, KPK menemukan berbagai masalah. Di antaranya, laporan penggu­naan anggaran fiktif, penggu­naan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) menyimpang, dan lainnya. Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan se­jumlah poin perbaikan secara nasional, seperti penguatan integritas ekosistem oleh satuan pendidikan.

Anita menduga, masalah terse­but muncul akibat dari kebijakan yang keliru. Dia lalu menyindir kebijakan Sekjen Kemendik­budristek Suharti yang menge­luarkan peraturan yang malah mempersulit pengawasan. Sebab dalam peraturan ini disebut­kan bahwa verifikasi penerima bantuan oleh Dinas Pendidikan di daerah dilakukan operator sekolah.

Baca juga : Sinner Kudeta Kursi Djoker

Menurutnya, harusnya veri­fikasi PIP, BOS dan bantuan pendidikan lainya ini, dilakukan secara berjenjang. Dalam hal ini, Kemendikbudristek kepada dinas pendidikan di daerah, ke­mudian dinas pendidikan ke ke­pala sekolah. Hasil verifikasi ini lalu dilaporkan ke DPR sebagai bentuk pengawasan. “Jangan dibolak-balik,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.