Dark/Light Mode

Dirjen Hortikultura Pastikan Relaksasi Impor Bawang Putih Sejalan dengan Kebijakan Kementan

Minggu, 29 Maret 2020 14:37 WIB
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama darurat Covid-19, Pemerintah memutuskan pemberlakuan relaksasi perijinan impor produk pangan hortikultura, terutama bawang putih dan bombai. Dalam paket relaksasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020, Pemerintah memutuskan importasi produk hortikultura yang dibutuhkan masyarakat tidak harus menyertakan Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan Kementerian Perdagangan. 

Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, mengaku sangat memahami keputusan tersebut dan memastikan Kementan sejalan. “Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," ucapnya, Minggu (29/3).

Baca juga : Tekan Penyebaran Corona, KAI Kurangi Perjalanan Secara Bertahap

Dia meminta para pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH segera merealisasikam impornya. Saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombai. Hitungan Kementan, bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai. "Tolong pastikan produk yang diimpor telah memenuhi syarat keamanan pangan, dan sesuai kebutuhan karena ini semua akan dikonsumsi rakyat Indonesia,” ujar pria yang akrab dipanggil Anton tersebut.

Anton menegaskan, Ditjen Hortikultura tetap sejalan dengan kebijakan relaksasi. “Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya” katanya. 

Baca juga : Stabilkan Harga, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang Putih 

Anton juga menyayangkan pernyataan beberapa pihak yang terkesan tendensius dan menyudutkan Kementerian Pertanian seolah-olah tidak sejalan dengan aturan relaksasi. “Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat.  Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini  untuk memutarbalikkan fakta, apalagi mengambil keuntungan sendiri,” katanya. 

Anton menyebut, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada 2020 diperkirakan sebanyak 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan. Sampai saat ini, pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai. "Segera realisasikan impornya!" tegasnya.

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

Jangan Demi Keuntungan Sesaat

Anggota Komisi IV DPR,Salim Fahri, mengingatkan para pelaku impor bawang putih untuk tidak menjadikan relaksasi impor sebagai ajang mencari keuntungan sesaat dan mengorbankan masyarakat. “Impor silakan kalau memang diperlukan.  Apalagi pada situasi seperti sekarang. Adanya relaksasi bukan berarti harus menabrak prinsip keamanan pangan. Sesuai Undang-Undang 13 tahun 2010, RIPH itu kan pada dasarnya bagian dari instrumen untuk menjamin bahan pangan yang diimpor aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kekayaan hayati nasional. Salah satunya lewat instrument GAP dan GHP,” ujar Fahri. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.