Dark/Light Mode

BPK Buka Ruang Investigasi

DPR Desak Anggaran Kartu Pra Kerja Diaudit

Sabtu, 6 Juni 2020 07:54 WIB
Anggota Timwas Covid-19 DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: IG@cucunsyamsurijal)
Anggota Timwas Covid-19 DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: IG@cucunsyamsurijal)

 Sebelumnya 
“Jadi ini sebagai bentuk prevention crime bagaimana anggaran negara (APBN) yang tadi alami proses potong, dan refocussing dari APBN 2020, ke Perppu nomor 1 Tahun 2020 perlu diawasi. Jangan terkendala oleh Perppu. Bapak (BPK) bisa berikan rekomendasi ke kami untuk terus melakukan pengawasan dan monitoring bagaimana uang negara ini bisa diselamatkan sejak dini karena bapak yang paham audit investigasi,” jelasnya.

Sementara, Anggota BPK Achsanul Qosasi mempersilakan Timwas Covid-19 DPR bersurat ke BPK jika ingin meminta dilakukan audit investigasi terhadap Program Kartu Pra Kerja. Bagaimana pun, hal itu sudah menjadi kewenangan DPR dan tentu BPK bisa menindak lanjuti permintaan tersebut. Apalagi, dia meyakini masa kerja Timwas ke DPR ini kemungkinan besar bukan hanya setahun saja, tapi bisa sampai tiga tahun.

Baca juga : Melani dan Ali Berikan Bantuan Untuk Warga Korban Kebakaran

“Kita akan terus kerja sama. Setiap pemeriksaan kita akan kordinasi ke Timwas Covid. Saya mem-feeding Timwas juga ikut mengawasi pelaksanaan Bansos termasuk transaksi transaksi pengadaan seperti APD, rapid test, masker, distribusi dana desa termasuk Kartu Pra Kerja. Ini semua akan kami sampaikan ke Timwas saat pemeriksaan dan perkembangannya akan selalu kita koordinasikan bersama,” katanya.

Kerja-kerja BPK, lanjut Achsanul, dilindungi Undang-Undang. Karena itu, dia memastikan Perppu no 1 Tahun 2020 tidak akan menghalangi atau melemahkan wewenangan audit yang ada pada BPK.

Baca juga : Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional LAN Gali Strategi 8 Negara Hadapi Wabah Covid-19

Kalau pun ada pasal mengenai larangan pemidanaan, tidak ditujukan khusus kepada badan pemeriksa tapi kepada aparat penegak hukum untuk menutup ruang kriminalisasi kepada penyelenggara negara. Memang dulu ada masa di mana penegakan hukum begitu kuat sehingga ada kecemasan oleh penyelenggaraan akan dikriminalisasi.

“Tapi jika dalam pelaksanananya ada rekayasa pelelangan, kemudian ada mark up kemahalan harga pada barang-barang tersebut, terjadi belanja yang fiktif itu masuk wilayah pelanggaran pada ketentuan Undang-Undang yang kita sebut sebagai kerugian negara dan pasti kita akan ungkap. Dan mereka yang melakukan itu harus mempertanggungjawabkan di muka hukum,” tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.