Dark/Light Mode

UU Adminduk Disahkan 2013

Aturan E-KTP WNA Bukan Buatan Jokowi

Jumat, 1 Maret 2019 05:05 WIB
Anggota Fraksi Golkar DPR Firman Soebagyo (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi Golkar DPR Firman Soebagyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Fraksi Golkar DPR Firman Soebagyo memastikan, pemerintahan Presiden Jokowi tak menggunakan pembuatan e-KTP warga negara asing (WNA) untuk kepentingan Pemilu. Aturan mengenai e-KTP WNA juga dibuat pada 2013, saat Jokowi belum menjadi presiden.

Aturan mengenai e-KTP ini ada dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). UU itu disahkan pada 2013. “Aturan perundang-undangan mengenai kepemilikan e-KTP dibuat sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi,” ucapnya dalam diskusi bertajuk “Polemik e-KTP WNA, Perlukan Perppu?”, di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Namun begitu, dia ingin Pemerintah menyelesaikan polemik e-KTP bagi WNA ini. Salah satunya, membedakan warna e-KTP bagi WNI dan WNA. Saat ini, e-KTP bagi WNI dan WNA amat mirip. Warnanya sama, biru. Latar dan tata letak juga sama. Yang membedakan hanya bahasa dan masa berlaku.

“Di tengah situasi sekarang, persoalan ini menimbulkan kecurigaan lawan-lawan politik Pemerintah. Untuk menjawab kecurigaan tentang e-KTP WNA ini, kami mengusulkan pembedaan warna bagi e-KTP WNI dan WNA,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Baca juga : Wiranto Pamer Kedekatannya Dengan Jokowi

Mengenai usulan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Firman tidak setuju. “Saya tidak sepakat kalau Presiden mengeluarkan Perppu. Cukup dibuat peraturan turunan yang menjelaskan tentang posisi Pasal 63 (UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk),” jelas dia.

Di mata Firman, unsur urgensi penyusunan Perppu tidak terpenuhi. Sudah begitu, waktu penyelenggaraan Pemilu sudah sangat dekat.

“Isu tentang politisasi yang digulirkan kelompok tertentu seolah-olah penyelenggaraan Pemilu tak memiliki legitimasi, tidak cukup untuk menjadi dasar pembuatan Perppu. Kita lihat urgensinya, Pemilu tinggal 49 hari lagi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha memastikan, kisruh e-KTP bagi WNA tak terkait dengan Pemilu. “Saya tidak melihat adanya permainan Pilpres dalam persoalan ini. Ini murni soal ketidaksempurnaan dalam bekerja. Kami siap untuk menyempurnakannya,” ujarnya.

Baca juga : Soal Kebakaran Hutan, Data Jokowi Benar

Menurutnya, masalah e-KTP bagi WNA harus dilihat secara timbal balik. Selama ini, WNI di luar negeri diperlakukan baik. Makanya, Indonesia harus membangun hubungan timbal balik dengan warga negara lain.

“Ini masalah resiprokal. Warga negara kita juga banyak di Eropa, banyak di Arab Saudi. Mereka diperlakukan dengan begitu. Itu prinsip internasional.”

Suratha memastikan, Kemendagri dan KPU sudah melakukan antisipasi terkait hak pilih warga negara. Semua WNA tidak masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial Pemilu (DP4).

“Persoalan ini sudah diantisipasi KPU. KPU meminta DP4 dari kami. Semua warga negara asing tidak dimasukkan dalam DP4. Memang, bisa saja ada sumber-sumber lain yang berdasarkan DPT Pemilu terakhir, Pilkada terakhir. Mungkin ada 1-2 (persoalan). Tapi, itu bisa disisir. Gampang pakai sistem (DP4) itu,” jelasnya.

Baca juga : Andalkan Serangan Fajar Tidak Akan Manjur Lagi

Untuk antisipasi di lapangan saat hari pencoblosan, Suratha mengimbau agar tidak memilih petugas TPS yang buta huruf. Petugas TPS harus memiliki ketelitian yang baik dalam melihat siapa saja warga yang datang untuk memilih.

“Jangan menunjuk petugas lapangan yang buta huruf. Kalau ada yang bawa KTP, lihat KTP-nya. Jadi, saling mengingatkan, saling mengawasi,” sarannya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.