Dark/Light Mode

Digeber Setelah Pemilu

RUU Larangan Praktik Monopoli Tinggal Diketok

Minggu, 7 April 2019 22:36 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Foto: Twitter DPR)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Foto: Twitter DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana memastikan bahwa pihaknya bakal kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah masa reses selesai, pembahasan RUU ini akan dikebut sehingga bisa disahkan sebelum Oktober 2019.

Saat ini, DPR memang sedang reses dalam persiapan Pemilu 2019. Mayoritas anggota Dewan sedang berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. DPR baru akan kembali bersidang di akhir April nanti. Setelah Pemilu selesai.

“Sebenarnya pembahasan RUU (Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) di Komisi VI sudah selesai. Cuma, karena para anggota sementara ini sibuk di dapil masing-masing, tertunda pengesahannya. Padahal (seluruh materi RUU) sudah siap raker,” kata politisi senior Partai Demokrat ini.

Baca juga : Pertamina EP Temukan Cadangan Gas di Toli, Banggai Sulteng

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang menjadi salah satu kerja legislasi yang sedang dikebut Dewan. Pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV, Senin (1/4), DPR sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan delapan RUU. Salah satunya RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ada pun RUU lain yang diperpanjang adalah RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, dan RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Khusus RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hampir seluruh pasal telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Berbagai perbedaan yang mencuat dalam pembahasan RUU ini juga telah selesai.

Baca juga : Duh, Taksi Konvensional Tinggal Menunggu Ajal

“Sudah selesai dibahas bersama tim harmonisasi dan sinkronisasi. Tinggal diagendakan pembahasannya kembali bersama Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tapi, karena semua sibuk, jadi ditunda setelah Pemilu,” kata Azam.

Dia pun memastikan, antara DPR dan Pemerintah juga sudah sepakat agar beberapa kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam RUU ini diperkuat.

“Penguatan (kelembagaan) KPPU sebagai lembaga negara sudah disetujui pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi VI. Seperti ketentuan pelaporan sebelum penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) badan usaha. Itu disepakati cukup disampaikan pre-merger notification ke KPPU. Sehingga, begitu ada yang terlanjur dibatalkan, tidak menjadi sulit,” jelasnya.

Baca juga : Tsunami Selat Sunda, 29 Pegawai PLN Meninggal Dunia

Skema pre-merger notification ini memang dianggap lebih baik digunakan dibandingkan post-merger notification. Sebab, skema tersebut lebih efesien. Dengan skema ini, KPPU sebagai lembaga pengawas dapat memastikan sebelumnya aksi merger, konsolidasi, dan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan pelanggaran-pelanggaran persaingan usaha. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.