Dark/Light Mode

Perlu, UU Khusus Sengketa Jurnalistik

Sabtu, 6 April 2019 22:21 WIB
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik. Menurutnya, keberadaan UU tersebut diperlukan untuk menjaga indevendensi serta menyelesaikan kasus hukum terhadap jurnalis dan media massa.

"Saya mendukung wacana tersebut. Keberadaan regulasi tersebut sangat dibutuhkan. Sebab, nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tak cukup untuk menyelesaikan kasus hukum terhadap jurnalis dan media massa," ujar Tamliha, saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/4).

Selain menyelesaikan sengketa jurnalistik dengan pihak luar, sambung dia, keberadaan UU tersebut juga akan memperkuat posisi jurnalis saat bersengketa dengan perusahaan. Para jurnalis akan memiliki posisi yang lebih kuat saat kerja jurnalistik mereka diintervensi perusahaan.

Baca juga : Bela Yerusalem, Paus Senangkan Palestina

"Saat ini, industri media sudah bercampur dengan kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu. Independensi jurnalis semakin tergerus arus industri. Bahkan, perusahaan dapat serta-merta memberikan sanksi kepada para jurnalis yang tak sejalan dengan perusahaan," urai politisi muda PPP ini. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menjelaskan, prosedur penyelesaian sengketa jurnalistik menggunakan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Karenanya, saat ada aduan secara hukum, Kepolisian akan menyerahkan kasus itu lebih dulu kepada Dewan Pers.

"Kalau MoU tidak diperpanjang, akan banyak kasus yang langsung ditangani Polisi tanpa Dewan Pers. Jadi, MoU itu tidak cukup kuat. Lebih baik diperkuat di level perundangan," ujar Wahyudin, dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat kemarin.

Baca juga : Pengacara Siti Nilai Kasus Kim Jong-nam Kurang Bukti

Saat ini, ungkap dia, banyak lembaga dan oknum yang menginginkan agar jurnalis dapat dipidana jika melanggar aturan mengenai pers. LBH Pers sedang mengumpulkan putusan-putusan yang dianggap terbaik dalam kasus sengketa jurnalistik, yang putusan tersebut diawali penanganannya oleh Dewan Pers.

"Hasilnya, akan jadi dasar untuk mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi penyelesaian sengketa jurnalistik. Dengan begitu, tak perlu lagi ada kekhawatiran tentang perpanjangan nota kesepahaman," tegasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan menganggap, hak kebebasan pers di Indonesia masih jauh panggang dari api. "Kami menyatakan regulasi Indonesia dianggap kurang mendukung kebebasan pers," ujarnya, di diskusi itu juga.

Baca juga : PSSI Berantas Kasus Pengaturan Skor

Padahal, lanjut Manan, dalam UU 40/1999 tentang Pers, mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan. Yaitu dilakukan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi, atau melaporkan kepada Dewan Pers. Bukan dengan cara mengerahkan massa atau melapor ke Polisi. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.