Dark/Light Mode

1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

Kebijakan Kapolri Dekatkan Polisi Kepada Masyarakat

Kamis, 1 April 2021 07:04 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Heri (Foto: Net)
Ketua Komisi III DPR Herman Heri (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Herman Heri yakin, kebijakan Kapolri ini bisa lebih efisien meningkatkan pelayanan publik dan keamanan kepada masyarakat.

“Ini kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan birokrasi saat ini,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Kapolri mengeluarkan Keputusan Nomor 613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Baca juga : Perusahaan Bisa Beri Layanan Kesehatan Karyawan Via Klinik SehatQ

Hal itu berdasarkan program prioritas Kapolri di bidang transformasi, penataan kelembagaan dan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Total terdapat 1.062 Polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas Harkamtibmas.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Listyo dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Listyo menetapkan sejumlah kriteria atau alasan Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. Namun, dalam daftar itu tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Herman menilai, kebijakan tersebut sesuai dengan janji serta visi dan misi Kapolri yang disampaikan pada fit and proper test di Komisi III beberapa waktu lalu. Saat itu, Listyo mengajukan makalah berjudul ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan’.

Baca juga : KPK Lakukan Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Bantuan Provinsi Untuk Pemkab Indramayu

“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibmas di masing-masing daerah. Namun, efisiensi organisasi di kepolisian diharapkan tidak sampai membuat karier prajurit kepolisian mandek.

“Secara khusus saya memberikan masukan kepada Kapolri agar tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan yang tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” tutur politisi PDIP ini.

Herman mendorong ke depan kinerja kepolisian ke depan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-­masing dalam bekerja di lapangan.

Baca juga : Vaksin Yang Ada Di Sini Asli Masyarakat Tak Usah Takut

Sebelumnya, penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di Polsek merupakan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ketika audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/02).

“Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten,” ujar Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Salah satu pertimbangannya, lantaran kinerja Polsek dalam menangani kasus selama ini cenderung menggunakan sistem target. Akibatnya, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Dia mencontohkan kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.  [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.