Dark/Light Mode

Ristek Digabung Kemendikbud

Adaptasi Lama, Semoga Efektif

Kamis, 15 April 2021 07:29 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto (Foto: Net)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan masih memperbincangkan kebijakan pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada yang menilai, peleburan ini langkah mundur dan menunjukkan pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, Indonesia sudah memiliki pengalaman dengan penggabungan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif.

“Fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud. Tapi sekarang pemerintah melakukan hal sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi,” sesal Mulyanto.

Selain membingungkan, penggabungan ini tentu tidak akan efektif, sebab kementerian baru ini harus memulai adaptasi baru dengan nomenklatur itu.

Baca juga : Kunker Persiapan Sekolah Tatap Muka, Komisi VIII DPR Ingatkan Prokes Ketat

“Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi ini efektif sudah berjalan 2 tahun lebih. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang,” jelas politisi PKS ini.

Mulyanto menambahkan, penggabungan ini membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung. Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara KemendikbudRistek dengan lembaga ristek lainnya.

Kebijakan ristek, lanjut dia, semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional.

Dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek, bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu. Di mana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.

Baca juga : DPR Minta Menteri BUMN Dukung PT Pindad Sediakan Bahan Produksi

“Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” imbuhnya.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meyakini kemungkinan besar Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet dalam pekanpekan ini.

Ada pun reshuffle ini sebagai tindak lanjut peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud dan penambahan Kementerian Investasi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan pada pekan ini. Supaya cepat orang bisa bekerja dan tidak ada aral melintang,” kata Ngabalin.

Baca juga : Senayan: Vaksin Nusantara Jadi Solusi Kekurangan Stok

Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Sesuai Pasal 19 ayat 1 UndangUndang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR menyepakati hal-hal sebagai berikut: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dalam pengambilan keputusan, seluruh dewan menyepakati perubahan tersebut. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.