Dark/Light Mode

Ganggu Pembangunan Desa

Duh, Duit Desa Masih Saja Diendapkan Pemda

Sabtu, 13 April 2019 06:43 WIB
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menjelaskan pengawalan dana desa. (Foto : twitter@SatgasdanaDesa)
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menjelaskan pengawalan dana desa. (Foto : twitter@SatgasdanaDesa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menindak tegas pihak yang sengaja menghambat pembangunan di desa.

Pemerintah daerah diingatkan tidak menunda-nunda pencairan dana desa. Jika ada yang menghambat pembangunan akan ditindak tegas. Diberitakan, selama ini lamanya proses pencairan dana desa yang dilakukan pemda menjadi kendala para perangkat desa mengoptimalkan dana desa. Target pembangunan di desa menjadi amburadul karena dana desa diendapkan di kas daerah.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menegaskan, dana desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka pemda akan diberikan sanksi.

Baca juga : Menteri Desa Klaim Tata Kelola Duit Desa Sudah Baik

“Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda,” kata Fachri, saat Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar, kemarin.

Fachri menyebut, dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, Menurut Fachri, harus me- menuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.

“Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2,” terangnya.

Baca juga : Teroris Penembakan Di Masjid Selandia Baru Dijerat 89 Dakwaan

Fachri menjelaskan, desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

“Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk ber- partisipasi mulai dari proses per- encanaan hingga pelaporan dana desa. Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan,” ujarnya.

Soal sanksi bagi pemda yang telat mencairkan dana desa, Kemendes PDTT akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyelewengan dana desa. Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendes PDTT Boni- vasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, sinergitas dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal dana desa terjalin sangat baik.

Baca juga : PM Ardern Tidak Mau Lama-lama Tinggalkan Selandia Baru

Ia meyakini, kerja sama tersebut akan membawa program dana desa pada level sempurna. “Kerja sama antara Kemendes dan Kejagung masih sangat panjang. Prosesnya dimulai dari tahun lalu. Tapi dilihat dari antusiasme dari Kejagung dan Kemendes, saya optimis sinergi dalam mengawal dana desa ini pasti semakin lama semakin kuat,” ujarnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.