Dark/Light Mode

MPR Tak Bahas Masa Jabatan Presiden

Amandemen UUD Hanya Bertujuan Lahirkan PPHN

Minggu, 30 Mei 2021 06:45 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo . (Foto: Dok. MPR RI)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo . (Foto: Dok. MPR RI)

 Sebelumnya 
Seperti, isu perubahan periodeisasi masa jabatan presiden, perubahan pemilihan presiden, dan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi. Menurutnya, amandemen ke-5 UUD Tahun 1945 hanya dilakukan pada pasal 3.

Hanya ada penambahan satu ayat pada pasal 3 UUD Tahun 1945, yakni memasukkan kewenangan MPR untuk menyusun dan membuat PPHN.

Baca juga : Atasi Masalah Kepatuhan Pajak, Amandemen UU Tata Cara Perpajakan

“Kemudian, satu ayat pada pasal 23 UUD Tahun 1945, memasukkan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN jika tidak sesuai dengan PPHN,” jelas Bamsoet.

Bamsoet memastikan, amandemen terbatas UUD Tahun 1945 tak akan melebar, karena pasal 37 UUD Tahun 1945 sudah mengatur secara ketat tentang tata cara perubahan UUD. Yakni, harus mengusulkan pasal yang akan diubah dan ayat yang akan ditambah.

Baca juga : Jababeka Residence Gandeng BNI Bantu Rakyat Punya Properti

Menurutnya, usulan peruba­han pasal dan penambahan ayat itu sudah ada dalam usulan awal yang didukung sepertiga anggota MPR.

“Jadi, perdebatannya hanya di situ. Jika usulan disetujui maka tidak ada pembahasan lain dan tidak akan melebar ke mana-mana. Hanya penambahan dua ayat di dua pasal tadi,” terang Bamsoet.

Baca juga : Kunker Ke Bali, Stafsus Wapres Cek Perkembangan Pembangunan Bendungan Sidan

Bamsoet juga menambahkan, isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika zaman serta megatren dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya. MPR akan menyusun PPHN dengan melibatkan semua stakeholder, seperti partai politik, pemerintah, akademisi dan praktisi.

“PPHN ini akan menjadi hukum negara dan bintang pengarah bagi kepemimpinan yang akan datang. PPHN berlaku mulai tahun 2024. Visi misi presiden dan kepala daerah pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada PPHN,” ujarnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.