Dark/Light Mode

Golkar Senayan Harap Penyusunan RUU Otsus Papua Nggak Deadlock Dan Berujung Perppu

Jumat, 2 Juli 2021 21:13 WIB
Anggota DPR Fraksi Golkar Robert Kardinal. (Foto: Ist)
Anggota DPR Fraksi Golkar Robert Kardinal. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Robert pun memprediksi, pembahasan pasal pemekaran ini bakal alot dalam Pansus. Pemerintah akan tetap keukeuh menggolkannya. 

Sementara di DPR, jelas Anggota Komisi X DPR ini, fraksi-fraksi di parlemen maupun DPD, melalui Komite 1, telah mengakomodir aspirasi dan kepentingan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua, DPR Papua Barat, tokoh tokoh intelektual Papua dan kalangan perguruan tinggi, serta hasil studi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Robert khawatir, sikap pemerintah yang kurang aspiratif terhadap masukan dari masyarakat Papua akan berimbas kepada molornya revisi yang berujung deadlock.

Baca juga : Rayakan Hari Krida, Mentan Ajak Milenial Majukan Sektor Pertanian

"Bila terjadi deadlock dalam pembahasan Pansus dan tidak tercapai kompromi, akan ada pihak-pihak yang berupaya mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, yang berisi mengenai dua hal yang menjadi usulan pemerintah," tutur Robert, cemas.

Apalagi, soal persentase Dana Otsus, tengah diburu waktu. Sesuai kalander kenegaraan, biasanya setiap 16 Agustus, Presiden Jokowi akan melakukan Pidato Pengantar Nota Keuangan Presiden di hadapan anggota Dewan.

DPR bersama Pemerintah juga tengah mengagendakan pembahasan serta pengesahan RUU APBN Tahun 2022.

Baca juga : OTT Bareng, KPK Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Nganjuk ke Bareskrim Polri

"Semoga kekhawatiran ini tidak terjadi, deadlock dapat dihindari. Sebab pada akhir penutupan rapat tadi, Ketua Pansus Komaruddin Watubun memutar video pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 11 Maret 2020 yang lalu dimana Presiden menegaskan perlunya pandangan baru, cara-cara baru, paradigma baru dalam mengelola Papua," ingatnya.

Sayangnya, kata Robert, keinginan Presiden ini seolah tidak mampu ditangkap dan dijabarkan dengan baik oleh para pembantunya.

"Kita berharap agar Pansus dapat lebih leluasa menjabarkan pernyataan Presiden dan menindaklanjuti dengan mengakomodir pasal-pasal baru dalam perubahan kedua Undang-Undang Otsus, tidak hanya terpaku dengan usulan dari pemerintah," tandas Robert. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.